kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Terseret kasus Berlian Aset Manajemen, OJK Jatuhkan Sanksi Denda ke BCA Rp 100 Juta


Selasa, 17 Oktober 2023 / 13:01 WIB
Terseret kasus Berlian Aset Manajemen, OJK Jatuhkan Sanksi Denda ke BCA Rp 100 Juta
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senilai Rp 100 juta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senilai Rp 100 juta.  Sanksi denda ni terkait kasus yang menimpa PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

Dalam hal ini, BAM dinilai melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Sementara, BCA merupakan bank selaku Bank Kustodiannya.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut, maka diberikan sanksi. Ini juga agar memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan 

“Karena (BCA) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016,” tulis Yunita dikutip dari keterangan resmi, Selasa (17/10).

Baca Juga: OJK Beberkan Lima Strategi Dorong Industri Fintech P2P Lending

Isi dari pasal tersebut adalah Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika ada komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, BAM juga mendapat sanksi denda senilai Rp 525 juta serta perintah tertulis segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan.

Selanjutnya, BAM juga diminta melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. 

Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi.

Baca Juga: OJK: Kinerja Bank yang Baru Penuhi Modal Inti Pada Tahun 2022 Masih Dipantau

Sebagai informasi, beberapa pelanggaran yang dilakukan BAM adalah BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima BAM.

Tak hanya itu, BAM tidak menerapkan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam hal ini Reksa Dana Berlian Khatulistiwa saham dan campuran, sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×