kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Dapen kecil masih sulit penuhi syarat minimum SBN


Selasa, 17 Januari 2017 / 22:55 WIB
Dapen kecil masih sulit penuhi syarat minimum SBN


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi atas kewajiban pemenuhan surat berharga negara (SBN) sebesar 20% dengan memperbolehkan industri keuangan masuk pada obligasi BUMN infrastruktur. Namun relaksasi tersebut belum cukup berdampak pada dana pensiun dengan aset kecil.

Mudjiharno Sudjono, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengatakan,  per akhir Desember 2016, rata-rata kepemilikan SBN secara industri dana pensiun sebesar 23%. Namun apabila di rinci satu per satu, masih ada dana pensiun dengan aset mini yang baru memenuhi SBN 5% hingga 10%. Sementara dari 20% SBN, maksimum kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur yang dapat disetarakan SBN hanya 8%. Artinya, 12% tetap harus berupa SBN.

"Namun permasalahannya dana pensiun kecil kesulitan mendapat SBN karena dana dan akses yang terbatas," terang Mudjiharno kepada KONTAN, Selasa (17/1).

Bambang Sri Muljadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menuturkan, jumlah dana pensiun yang belum memenuhi ketentuan wajib SBN 20% mencapai 30 hingga 40 dana pensiun. Rata-rata aset dana pensiun ini di bawah Rp 100 miliar. 

Untuk itu Mudjiharno akan mengumpulkan pihak dana pensiun-dana pensiun dengan aset mini pada pekan depan untuk dipertemukan dengan perusahaan sekuritas. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi agar kedua belah pihak dapat berkolaborasi dengan baik. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukannya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara ADPI dengan perusahaan sekuritas.

Dia mendapat laporan bahwa perusahaan sekuritas jarang ada yang mau melayani permintaan pembelian SBN dari dapen dengan dana terbatas. Selain itu, perusahaan sekuritas umumnya meminta dana di awal terlebih dulu (deposit) kepada dapen, baru selanjutnya akan dicarikan pasokan SBN. 

Bahkan Mudjiharno mendapat laporan ada dapen dengan aset Rp 80 miliar yang hampir seluruh portofolionya di benamkan pada deposito. Dapen tersebut tidak memiliki portofolio berupa saham dan mengaku kesulitan mendapat SBN. "Kalaupun harus menaruh deposit pada perusahaan sekuritas, dapen kecil ini akan bermasalah pada biaya operasional dan pembayaran manfaat pensiun," terang Mudjiharno, Selasa (17/1).

Apalagi kalau dapen harus mencairkan dana di depositonya untuk memesan SBN kepada perusahaan sekuritas. Hal ini bisa berdampak terkenanya penalti lantaran mencairkan deposito sebelum jatuh tempo. Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi dapen kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×