Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakaf uang merupakan salah satu jenis wakaf yang memiliki potensi sangat besar di Indonesia. Potensinya bisa mencapai Rp 180 triliun per tahun. Meski begitu sejak mulai dicanangkan sejak tahun 2010 silam, potensi tersebut belum terserap secara maksimal.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono mengatakan, saat ini akumulasi nilai wakaf baru sekitar Rp 2,23 triliun. "Kurang dari 2% dari potensi Rp 180 triliun,” ujar Imam, Sabtu (24/2).
Menurut Imam, ada sejumlah faktor penyebab belum maksimalnya wakaf uang. Seperti masih rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat untuk kategori pengetahuan yang komprehensif. “Kebanyakan pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan seperti masjid. Sementara literasi wakaf uang belum terlalu dipahami,” ujarnya.
Menurut Imam, peningkatan literasi soal wakaf uang memang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan.
Saat ini ada sejumlah instrumen keuangan yang disediakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan wakaf. Di antaranya Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel, Sukuk Linked Waqh (SLW) atau Cash Waqh Linked Deposit (CWLD).
Baca Juga: Indeks Wakaf Nasional Meningkat di Tahun 2023
“Instrumen-instrumen tersebut, dinilai masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat. Sehingga menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” ujar Imam. Ia mendorong semua pihak berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai. Meski begitu, secara umum perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik.
Imam mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 hektare, yang tersebar 440.512 lokasi. Selanjutnya pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah. “Sedangkan lembaga wakaf BWI ada di seluruh Indonesia. Terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI Provinsi dan 271 BWI Kabupaten kota,” katanya.
Dari sisi regulasi juga demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah juga telah mengeluarkan sejmlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf. “Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400.000 nazhir,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News