CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Darmin Lebih Pantas Menjabat Kepala OJK


Rabu, 21 Juli 2010 / 14:54 WIB
Darmin Lebih Pantas Menjabat Kepala OJK


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Uji kepatutan dan kelayakan calon Gubernur Bank Indonesia yang menghadirkan calon tunggal Darmin Nasution sampai saat ini masih berlangsung di Komisi 11 DPR RI. Anggota Komisi 11 DPR RI terus mencecar sejumlah pertanyaan kepada Darmin.

Salah satu persoalan yang sempat mengemuka adalah terkait kompetensi Darmin. Anggota Komisi 11 DPR RI dari Fraksi Golkar Nusron Wahid menuturkan, dilihat dari kompetensinya Darmin termasuk sosok yang memiliki kapasitas lengkap mulai dari lembaga keuangan, pajak, asuranis, sampai ke moneter dan perbankan. "Pertanyaan saya, mengapa Pak Darmin mau dicalonkan oleh Presiden sebagai Gubernur BI? Dengan kompetensinya itu, Pak Darmin lebih tepat menjadi Kepala Otoritas Jasa Keuangan," katanya ketika mendapat kesempatan melontarkan pertanyaan dalam fit and proper test Gubernur BI, Rabu (21/7).

Nusron juga menantang Darmin menandatangani komitmen tertulis untuk membenahi kebijakan BI. Menurut pengamatan Nusron, kebijakan bank sentral kerap tumpang tindih. "Misalnya, target inflasi diturunkan tapi peredaran uang banyak. Kemudian, bunga acuan sudah 6,5% namun kenapa di lapangan bunga kredit masih 14%," kata Nusron.

Maka itu, ia meminta Darmin bila nanti terpilih menjadi Gubernur BI, agar meneken komitmen tertulis untuk merevolusi kebijakan BI yang ia nilai disfungsional tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×