kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Data Kartu Kredit Wajib Dilaporkan ke Dirjen Pajak, Begini Respon BCA


Selasa, 14 April 2026 / 15:04 WIB
Data Kartu Kredit Wajib Dilaporkan ke Dirjen Pajak, Begini Respon BCA
ILUSTRASI. Warga bertransaksi menggunakan di ATM BCA (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencermati kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan sejumlah bank untuk melaporkan data kartu kreditnya.

Ketentuan pelaporan data kartu kredit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. BCA menjadi salah satu dari 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan untuk melaporkan data.

EVP Corporate Communication BCA Hera F. Heryn mengatakan, BCA akan mendukung berbagai ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan kartu kredit.

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit KB Bank Tumbuh 10% pada Kuartal I-2026

"BCA telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan otoritas terkait. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia," kata Hera kepada Kontan, Senin (13/4/2026).

Dari kebijakan tersebut, bank akan menyetor data kartu kreditnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data yang dilaporkan mencakup identitas lembaga, data merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga transaksi yang dibatalkan.

Pelaporan perdana dari bank kepada DJP dijadwalkan paling lambat pada Maret 2027 dan selanjutnya dilakukan setiap akhir Maret pada tahun berikutnya. 

Adapun sampai awal tahun 2026, Hera menyebut pertumbuhan transaksi kartu kredit banknya tercatat positif. Ia bilang, pertumbuhan kartu kredit BCA ditopang oleh meningkatnya aktivitas konsumsi dan mobilitas masyarakat.

Sampai dengan Desember 2025, Hera mencatat outstanding pinjaman konsumer, dengan mayoritas menggunakan kartu kredit, tumbuh sebesar 14% yoy mencapai Rp 20,23 triliun.

Hera memastikan BCA akan terus menguatkan layanan kartu kredit. BCA saat ini memiliki delapan jenis kartu kredit. Nasabah dapat mengajukan pembukaan kartu kredit, mengontrol transaksi, hingga melunasi pembayaran melalui aplikasi digital.

"Kami juga senantiasa menghadirkan berbagai penawaran dan promo menarik sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai segmen," tambahnya.

Baca Juga: Lewat Program DMP, Prudential Dorong Edukasi Kesehatan dan Gaya Hidup Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×