Reporter: Ade Priyatin | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU P2SK mulai memantik respons positif dari pelaku industri sekuritas. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga titik awal pergeseran besar dalam cara kerja dan relasi di pasar modal.
Selama ini, BEI dimiliki oleh anggota bursa, termasuk perusahaan sekuritas yang juga menjadi pengguna layanannya. Namun ke depan, struktur kepemilikan tersebut akan berubah. Perusahaan sekuritas tidak lagi menjadi pemilik eksklusif bursa, melainkan lebih diposisikan sebagai pengguna jasa perdagangan yang beroperasi dalam ekosistem yang lebih terbuka.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta menilai langkah ini akan mengubah struktur kepemilikan BEI yang selama ini dimiliki anggota bursa. Perusahaan sekuritas tidak lagi menjadi pemilik bursa secara eksklusif dan hubungan dengan BEI akan lebih berfokus sebagai pengguna layanan perdagangan.
Baca Juga: KB Bank Genjot Bisnis Wholesale dan Retail, Kredit Capai Rp 43 Triliun & NII Naik 97%
"Hubungan antara perusahaan sekuritas dan BEI akan murni bergeser menjadi hubungan bisnis operasional," terangnya kepada Kontan, Selasa (23/6/2026). Kendati begitu, sejumlah pemain industri sekuritas merespons positif langkah transformasi ini.
Misalnya, Presiden Direktur PT Surya Fajar Sekuritas Steffen Fang menilai demutualisasi BEI akan berdampak positif bagi perusahaan sekuritas. Menurutnya, investasi anggota bursa di BEI nantinya akan memiliki nilai pasar yang lebih jelas. "Menurut pendapat kami, bagi sekuritas, demutualisasi sendiri akan cukup positif," ujarnya.
Hal senada dituturkan juga oleh Direktur Utama Kiwoom Sekuritas Indonesia, Changkun Shin. Ia berpendapat kalau demutualisasi merupakan langkah positif yang dalam jangka panjang bisa meningkatkan daya saing dan transparansi pasar modal Indonesia.
Namun, ia juga mengingatkan perlunya pembahasan yang lebih matang terkait kepentingan anggota bursa, struktur pembiayaan, dan aksesibilitas pasar.
"Jika proses ini dapat berjalan dengan baik, kami percaya hal ini akan memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan infrastruktur pasar dan kepercayaan investor," katanya.
Menurutnya, kecepatan pengambilan keputusan dan respons dari regulator akan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Kredit Perbankan Tembus Rp 8.759 Triliun pada Mei 2026, Tumbuh 10,8% YoY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














