kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

OJK Catat 38 Perusahaan Multifinance Memiliki NPF Gross di Atas 5% per Juni 2026


Minggu, 09 Agustus 2026 / 07:46 WIB
OJK Catat 38 Perusahaan Multifinance Memiliki NPF Gross di Atas 5% per Juni 2026
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 38 perusahaan multifinance dengan NPF gross di atas 5% per Juni 2026. ?(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki angka kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross di atas 5% mengalami penurunan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 38 perusahaan multifinance dengan NPF gross di atas 5% per Juni 2026. Asal tahu saja, terdapat 144 perusahaan multifinance di industri sejauh ini.

"Jumlah perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5% menurun menjadi 38, dari sebanyak 42 perusahaan per Mei 2026," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: NPF Paylater Perusahaan Pembiayaan Membaik Jadi 3,09% per Juni 2026

OJK juga mengungkapkan jumlah perusahaan multifinance yang memiliki NPF net di atas 5% mengalami penurunan. Adapun sebanyak 4 perusahaan pembiayaan memiliki NPF net di atas 5% per Juni 2026. 

"Adapun jumlah perusahaan pembiayaan dengan NPF net di atas 5% menurun menjadi 4, sedangkan posisi Mei 2026 ada 5 perusahaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Agusman menerangkan OJK terus memantau implementasi rencana tindak yang disampaikan perusahaan pembiayaan yang NPF-nya berada di atas 5%. Berdasarkan hasil pengawasan, dia bilang sejumlah perusahaan telah menunjukkan perbaikan kualitas pembiayaan yang tercermin dari penurunan rasio NPF.

Jika ditelaah, penurunan perusahaan multifinance yang memiliki NPF di atas 5% juga diikuti penurunan NPF secara industri. Adapun OJK mencatat, NPF gross perusahaan pembiayaan per Juni 2026 sebesar 3,01%. Angkanya terbilang membaik atau menurun, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 3,06%.

Baca Juga: OJK Buka Peluang Universal Banking, Bank Bisa Perluas Layanan Keuangan

Sementara itu, NPF net multifinance tercatat sebesar 0,81% per Juni 2026. Adapun angka tersebut menurun atau membaik dari pencapaian bulan sebelumnya yang sebesar 0,85%.

OJK mencatat, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 511,26 triliun per Juni 2026, atau tumbuh 1,88% secara tahunan atau Year on Year (YoY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×