Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Adanya kebijakan batas atas bunga deposito oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) bakal mengubah portofolio investasinya. Pasalnya, selama ini, dana investasi peserta DPLK mayoritas ditempatkan di deposito dengan bunga cukup tinggi.
Salah satu DPLK yang kemungkinan akan mengubah portofolio investasinya adalah DPLK Bank Muamalat.
Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Bank Muamalat, SS Setiawan mengatakan aturan tersebut akan membuat pengelola dana pensiun mengalihkan investasinya ke instrumen investasi lain.
Menurutnya, sejauh ini, ada beberapa instrumen investasi yang mempunyai tingkat imbal hasil yang lebih menarik dibanding deposito. Seperti sukuk, obligasi dan reksdana.
"Karena dana yang ditempatkan di deposito terbesar adalah dana peserta yang ada pada paket investasi yang konservatif dan moderat, kemungkinan pengalihan akan lebih banyak ke sukuk atau obligasi syariah dibandingkan reksadana atau saham," ujar Setiawan kepada KONTAN, Kamis (2/10).
Sayangnya, Setiawan tidak mengungkapkan berapa besar dana di deposito yang akan dialihkan ke instrumen lain.
Sekedar informasi, hingga Agustus 2014 lalu, total dana kelolaan DPLK Muamalat mencapai Rp 662,7 miliar. Dimana dari total dana kelolaan itu, sebanyak 76,41% ditempatkan di deposito. Sedangkan sisanya ada di sukuk 11,42%, reksadana 8,31%, dan saham 3,86%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News