kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,96   6,63   0.73%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp 20 miliar hilang, ini kronologinya


Senin, 19 April 2021 / 07:19 WIB
Deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp 20 miliar hilang, ini kronologinya
ILUSTRASI. Dana deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp 20 miliar tiba-tiba raib atau hilang ketika hendak dicairkan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejadian tak mengenakkan dialami oleh nasabah Bank Mega Syariah. Dana deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp 20 miliar tiba-tiba raib atau hilang ketika hendak dicairkan. 

Dana tersebut diketahui milik salah satu klien dari Riduan Tambunan SH dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners. Kini, kuasa hukum klien tengah berupaya meminta tanggung-jawab PT Bank Mega Syariah (BMS) terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi. 

Riduan menjelaskan, dana deposito sebesar Rp 20 miliar itu sudah ditempatkan di BMS sejak tahun 2012. Deposito tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang ditempatkan pada Bank guna memenuhi ketentuan sejumlah aturan. 

Di antaranya Pasal 20 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Jo. Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan, dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Bunga deposito tertinggi: Tenor 1 dan 3 bulan 4,5%, 6 bulan 4,75%, 12 bulan 4,88%

“Dana sebesar Rp 20 miliar tersebut ditempatkan di BMS dalam bentuk deposito pada tanggal 29 Oktober 2012,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021). 

Penempatan tersebut terdiri dari 4 bilyet giro masing-masing Rp 5 miliar, dengan Nomor Seri : 036466, 036465, 036464 dan 036463. Adapun 4 bilyet giro asli tersebut disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk. 

“Pada tahun 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, bahwa dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” kata Riduan. 

Baca Juga: 27 Bank swasta nasional tercatat masih memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun

“Atas kejadian ini klien kami terkejut, karena merasa tidak pernah mencairkan (memberikan instruksi pencairan) deposito tersebut, dan 4 bilyet giro asli masih tersimpan dengan baik di bank Kustodian,” sambungnya. 

Ia menilai, pencairan deposito sebagai Dana Jaminan Wajib, seharusnya tidak dapat begitu saja dipindahkan/dicairkan, karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Hal tersebut sebagaimana Pasal 20 ayat (4) UU No.40/2014 Tentang Peransuransian.

“Klien kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi pihak BMS tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya. 

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut. 

Baca Juga: Bank-bank kecil jadi incaran akuisisi investor lokal dan global

Riduan menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung-jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana, karena berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT) Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung-jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan ditempat kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya. 

“Pihak BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” bebernya. 

Sementara itu, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bank Mega Syariah. Kompas.com sudah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Bank Mega Syariah, namun hingga tulisan ini hendak dimuat, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deposito Nasabah Bank Mega Syariah Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologinya"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Jelang tutup tahun, konsolidasi perbankan makin ramai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×