Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online.
Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian menerangkan berdasarkan hasil deteksi sistem fraud atau Fraud Detection System (FDS) perusahaan, setiap bulannya, LinkAja menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online.
Yogi mengatakan pihaknya secara rutin melakukan analisis dan melaporkan adanya indikasi itu ke otoritas yang berwenang melalui Laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) PPATK.
"Rata-rata setiap bulan, termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real time oleh FDS perusahaan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/8).
Baca Juga: Marak Aktivitas Judi Online, LinkAja Terapkan Sejumlah Langkah Pencegahan
Lebih lanjut, Yogi menyebut, LinkAja menindak hampir 100 kasus dengan melakukan suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank. Hal itu dilakukan sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digital.
Untuk mencegah dan mengantisipasi terkait aktivitas judi online, Yogi menyampaikan LinkAja akan terus melakukan sejumlah upaya. Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya, yakni melakukan penguatan manajemen risiko, infrastruktur teknologi, serta kolaborasi edukasi.
"Hal tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran," kata Yogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News