kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Marak Aktivitas Judi Online, LinkAja Terapkan Sejumlah Langkah Pencegahan


Jumat, 23 Agustus 2024 / 07:15 WIB
Marak Aktivitas Judi Online, LinkAja Terapkan Sejumlah Langkah Pencegahan
ILUSTRASI. LinkAja menerapkan langkah pencegahan dan antisipasi terkait aktivitas judi online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online masih marak terjadi saat ini. Untuk itu, platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menerapkan langkah pencegahan dan antisipasi terkait aktivitas judi online.

Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian menyebut sejumlah upaya yang dilakukan pihaknya, yakni melakukan penguatan manajemen risiko, infrastruktur teknologi, serta kolaborasi edukasi. 

"Hal tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/8).

Baca Juga: Ini Strategi Link Aja Antisipasi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online

Lebih lanjut, Yogi menerangkan salah satu komponen utama yang diperkokoh oleh LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end. 

Dia bilang proses tersebut dijalankan dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru, mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant, hingga melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi.

"Ditambah bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal kerja sama berjenjang, serta melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif," tuturnya.

Sejak awal, Yogi menyampaikan pihaknya konsisten menerapkan prinsip e-KYC guna menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk judi online. 

Dalam memverifikasi data pengguna, dia mengatakan LinkAja memastikan data harus sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. Selain itu, LinkAja juga senantiasa memeriksa penerapan APU-PPT oleh pihak ketiga dan melaksanakan CDD pada setiap tahapan/prosedur. Hal itu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan merchant tidak termasuk ke dalam bidang usaha yang dilarang atau melanggar undang-undang. 

Selanjutnya, Yogi menerangkan LinkAja juga mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System (FDS) yang dimiliki. Selama ini, dia bilang sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak, dengan cara memonitor transaksi secara real time nonstop 24 jam 7 hari secara otomatis dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. 

"Mengandalkan teknologi itu, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan, termasuk judi online. 

Dengan adanya arahan dari regulator, LinkAja akan memberlakukan monitoring yang lebih ketat dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi," katanya.

Sebagai kelengkapan FDS, Yogi menambahkan LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasi, seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. 

Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Harus Tambah Modal

Dengan demikian, LinkAja bisa makin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.

Yogi menyebut LinkAja juga menerapkan edukasi berkelanjutan dan menyeluruh baik secara mandiri maupun bersama regulator, asosiasi, dan pelaku industri. Hal itu dilakukan sebagai langkah dalam mencegah aktivitas judi online. 

"LinkAja sudah melaksanakan edukasi kepada pelanggan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian online secara periodik, serta pentingnya mengenali dan menghindari kegiatan/tautan yang membahayakan/mengarah ke situs judi online demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil deteksi sistem fraud perusahaan (FDS), Yogi menerangkan setiap bulannya, LinkAja berhasil menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online. 

Dia mengatakan pihaknya secara rutin melakukan analisis dan melaporkan adanya indikasi itu ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.

"Rata-rata setiap bulan, termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real time oleh FDS perusahaan," katanya.

Yogi juga menyebut LinkAja menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank. Hal itu dilakukan sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×