kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Dewan Komisioner OJK Bakal Ditambah, Ini Besaran Aset Industrinya


Jumat, 09 Desember 2022 / 20:59 WIB
Dewan Komisioner OJK Bakal Ditambah, Ini Besaran Aset Industrinya
ILUSTRASI. Dewan Komisioner OJK akan ditambah.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin kompleks setelah adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Ya, industri yang diawasi pun bertambah.

Salah satu industri baru yang diawasi OJK ialah terkait kripto. Nantinya, industri tersebut bakal memiliki anggota dewan komisioner baru yang menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. 

Sebelum masuknya pengawasan kripto, inovasi teknologi sektor keuangan berada dalam pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan BMPK Bagi BPR dan BMPD BPRS, Ini Isinya

Jika menilik dari industrinya, per September 2022, tercatat transaksi kripto sudah mencapai Rp 266 triliun. Sementara itu, aset fintech yang termasuk dalam inovasi teknologi sektor keuangan per Oktober 2022 senilai Rp 5,26 triliun.

Setelah itu, pemecahan dilakukan untuk pengawasan industri asuransi dan dana pensiun. Memang, jika dilihat dua industri ini memiliki aset paling besar dibandingkan industri keuangan non bank lainnya.

Per Oktober 2022, aset industri asuransi tercatat senilai Rp 1.011,77 triliun ditambah aset BPJS yang merupakan asuransi sosial senilai Rp 744,72 triliun. Sementara itu, aset dana pensiun senilai Rp 338,71 triliun.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank akan berubah menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Total aset industri ini sekitar Rp 908 triliun.

Baca Juga: Susunan Dewan Komisioner OJK akan Dirombak di RUU P2SK, Ada Jabatan Komisioner Baru

Tak hanya pemecahan pengawasan, penambahan tugas juga terjadi pada beberapa kepala pengawas. Contohnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang juga bakal mengawasi Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Sebagai informasi, kapitalisasi bursa saham per 9 Desember 2022 ialah Rp 9.236 triliun.

Terakhir, terkait dengan pengawasan pelaku jasa keuangan yang selama ini dinilai kurang ketat, Kepala Eksekutif OJK bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen bakal bertambah tugas menjadi Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×