kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dewan pengawas Dapen perlu menjalani uji kelayakan


Jumat, 27 Juli 2012 / 09:54 WIB
Dewan pengawas Dapen perlu menjalani uji kelayakan
ILUSTRASI. Pasien Covid-19 berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021).


Reporter: Mona Tobing |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus meningkatkan pengawasan di industri dana pensiun (dapen). Langkah terbaru adalah regulator meminta dewan pengawas dapen memiliki sertifikasi dari hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Tujuannya mendorong pertumbuhan industri dapen yang sehat.

Dumoly Freddy Pardede, Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, menjelaskan, keberadaan dewan pengawas sangat penting untuk kemajuan dapen. Apalagi, bila dewan pengawas memiliki pemahaman detil terkait teknis operasional dapen. Soalnya, tugas dewan pengawas adalah mengawasi pengurus dalam menjalankan tugas.

"Dewan pengawas perlu memiliki kompetensi dalam hal hitung-hitungan teknis serta skema dapen yang sesuai dengan undang-undangnya," kata Dumoly, Rabu (25/7). Alhasil, pengawasan terhadap para pengurus dapen berlangsung efektif sehingga pengelolaan dapen semakin profesional.

Berdasarkan itu, regulator menyarankan agar setiap calon dewan pengawas mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Dus, hanya calon yang lolos uji yang dapat menjabat.

Memang, usulan regulator tersebut masih sebatas permintaan dan belum menjadi kewajiban. Namun, ada kemungkinan fit and proper test untuk calon dewan pengawas itu wajib dijalankan.

Kebijakan ini serupa dengan yang berlaku bagi pengurus dapen. Awalnya, pengurus tidak wajib menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Namun, Bapepam-LK akhirnya mewajibkan pengurus bersertifikasi sejak tahun 2010.

Sebagai tahap awal, Biro Dapen Bapepam-LK bersama Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) akan menyelenggarakan pelatihan khusus untuk dewan pengawas. Lalu, para peserta akan mengikuti fit and proper test untuk mendapat sertifikasi dari Biro Dapen Bapepam-LK. Diperkirakan, pelatihan ini sudah berjalan mulai semester II 2012.

Djoni Rolindrawan, Ketua ADPI, melihat kebutuhan dewan pengawas bersertifikasi memang mendesak. Soalnya, lembaga lain sudah memiliki dewan pengawas yang mumpuni. "Tapi kami berharap hal ini juga tidak menyurutkan minat perusahaan untuk memiliki atau mendirikan dapen," tukas Djoni.

Dapen seharusnya memiliki dewan pengawas berkemampuan handal karena industri ini terus berkembang. Dana investasi seluruh dapen mencapai Rp 140,37 triliun per Mei 2012 atau naik 9,3% dibanding periode sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×