Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan, beberapa faktor penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan.
Abdul menyebutkan faktor tersebut dikarenakan adanya ketimpangan antara pendapatan iuran dengan pembayaran beban manfaat. Adapun beberapa faktor tersebut, pertama adanya peningkatan beban jaminan pasca Covid-19.
“Ini akibat rebound effect utilisasi pasca pandemi lalu pola tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berubah, kedua adalah tingkat keaktifan peserta yang masih rendah, terakhir adalah upaya pencegahan fraud yang belum optimal,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2).
Baca Juga: Ini Penyebabnya BPJS Kesehatan Catat Defisit Rp 9,56 Triliun pada 2024
Berdasarkan paparannya, tingkat kepesertaan non-aktif BPJS Kesehatan mencapai 55.428.755 jiwa per Desember 2024. Di mana, hal ini menjadi salah satu faktor timbulnya defisit di BPJS Kesehatan.
“Sampai saat ini masih banyak anggota kita yang non aktif, ini tentu berdampak pada pengumpulan iuran dan berpotensi pada defisit BPJS Kesehatan,” terang Abdul.
Di sisi lain, Abdul menuturkan, penanganan fraud di BPJS Kesehatan dinilai belum dilakukan secara optimal.
Untuk itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan diharapkan bisa menyiapkan usulan penyesuaian iuran dan fokus meningkatkan jumlah peserta aktif.
Abdul menambahkan, pihaknya meminta BPJS Kesehatan untuk mengeluarkan inisiatif strategis dalam memitigasi potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut, Berikut Penjelasan Lengkap dari Dirut Ali Ghufron
Menurutnya, inisiatif ini untuk meningkatkan re-aktivasi peserta non aktif dan memaksimalkan penerimaan iuran peserta.
Kedua, mengimplementasikan konsep global supply chain kepada pemberi kerja dengan mensyaratkan kepesertaan JKN aktif tidak hanya bagi pegawainya tetapi juga pegawai supplier, vendor atau kontraktor.
Ketiga, secara proaktif melakukan upaya peningkatan pendapatan DJS lainnya. Keempat memaksimalkan upaya optimalisasi efektivitas pengeluaran biaya pelayanan kesehatan.
“Kelima, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan monitoring dan mitigasi risiko untuk meminimalisir kemungkinan dan dampak kejadian atas potensi defisit DJS terhadap keberlangsungan finansial program JKN,” tandasnya.
Selanjutnya: Ada Plafon Rp 17 T, Ini Syarat & Cara Pengajuan KUR Syariah BSI Februari 2025
Menarik Dibaca: Daftar 6 Film Romantis Dewasa di Netflix Untuk Pasutri Saat Valentine
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News