Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi–transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 lalu punya potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan milik Jiwasraya.
Baca Juga: KSEI dan BEI duga ada kolusi antara manajer investasi dan Jiwasraya
Asuransi JS Saving Plan daru Jiwasraya ini telah mengalami gagal bayar terhadap polis yang telah jatuh tempo dan sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News