Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan semakin berat.
Bila sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman bilang ditemukan 55.000 transaksi mencurigakan di instrumen saham Jiwasraya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini Kejagung telah temukan jutaan transaksi di instrumen saham.
Baca Juga: Pembekuan rekening terkait Jiwasraya bikin tukang goreng saham tiarap
Selain di saham, Febrie menyebut transaksi mencurigakan di Jiwasraya ini juga dalam bentuk reksadana. "Transaksi ini begitu banyak karena sudah terjadi sejak 2008 hingga 2018. Sehingga penyidik dan BPK butuh kerja keras," kata Febrie di Jakarta, Selasa (11/2).
Karena begitu banyak transaksi, maka acuan penyidikan tidak dilihat dari besaran nilai transaksi. Namun yang diindikasikan bahwa transaksi ini dapat dikualifikasikan melawan hukum ataupun adanya tindak kesengajaan untuk merugikan keuangan Jiwasraya.
Saat ini dia bilang penyidik masih berkonsentrasi pada penyelesaian pemberkasan karena sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas kasus Jiwasraya ini. Setelah itu akan dievaluasi siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.
"Berapa kali transaksi, saham apa yang digunakan, penyidik harus dapat memastikan siapa yang melakukan transaksi saham tersebut dengan nominee yang digunakan," jelas Febrie.
Baca Juga: Bukan hanya pembekuan rekening terkait Jiwasraya yang bikin transaksi bursa sepi
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka kasus Jiwasraya ini.