kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan


Jumat, 03 Desember 2021 / 10:37 WIB
Di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Ilustrasi mencairkan JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Cara mengakses laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan tinggal mengikuti petunjuk dan mengunggah dokumen sebagai syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.

Lalu, bagaimana cara mencairkan saldo JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Ini cara mencairkan dan syaratnya

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara pencairan JHT di Asik BPJS Ketenagakerjaan yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendapatkan antrian online:

  • Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Kemudian akan ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu diunggah untuk mencairkan JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika setuju maka klik Saya Setuju. Kemudian pilih BERIKUTNYA.
  • Kemudian isikan Data Pekerja dan Data Pekerja Tambahan.
  • Kemudian isi Sebab Klaim & Dokumen pendukung.
  • Jika semuanya sudah terisi, maka Konfirmasi Data Pengajuan.
  • Ketika Anda mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email terdaftar.
  • Peserta akan dihubungi petugas untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan pada formulir.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan sebut PP 36/2021 tentang pengupahan masih berlaku



TERBARU

[X]
×