Penulis: Virdita Ratriani
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat pencairan JHT di Asik BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
- Peserta meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (WNI).
Adapun dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman depan dengan Nomor Rekening tertera dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50.000.000,-)
- Apabila peserta memiliki lebih dari satu lembar Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Kerja/Surat Keterangan Kedaluwarsa, maka harus diunggah menjadi satu dalam bentuk file PDF.
Itulah syarat dan cara pencairan JHT di laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News