Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Snapboost yang diduga melakukan penipuan.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan Snapboost mengeklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem Click to Earn (C2E), yang mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.
Hudiyanto mengatakan aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda like pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
"Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru atau member get member, serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: OJK: Pemerintah Sedang Menyusun Rancangan PP Mengenai Program Penjaminan Polis
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Hudiyanto, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia, serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan atau Uniform Resource Locator (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, tetapi tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Hudiyanto menyampaikan, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Dia menyebut Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal, serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, tetapi tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.
Baca Juga: OJK Uji New RBC Asuransi, Rasio Solvabilitas 10 Perusahaan Bisa Tertekan
Hudiyanto mengatakan apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














