kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.096   61,00   0,34%
  • IDX 6.131   -55,20   -0,89%
  • KOMPAS100 800   -7,14   -0,88%
  • LQ45 608   -4,53   -0,74%
  • ISSI 212   -1,96   -0,92%
  • IDX30 342   -2,78   -0,81%
  • IDXHIDIV20 423   -3,94   -0,92%
  • IDX80 91   -0,74   -0,80%
  • IDXV30 116   -0,67   -0,57%
  • IDXQ30 110   -0,83   -0,75%

Sengketa Antaboga Berbelit, BEI Minta J Trust (BCIC) Jelaskan Kewajiban Rp 41 Miliar


Selasa, 28 Juli 2026 / 21:08 WIB
Sengketa Antaboga Berbelit, BEI Minta J Trust (BCIC) Jelaskan Kewajiban Rp 41 Miliar
ILUSTRASI. Kontan - J Trust Bank Kilas Online (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan resmi kepada PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) terkait sejumlah persoalan material yang muncul dari pengaduan nasabah. BEI mengungkap ada sengketa dana investasi Antaboga hingga perbedaan informasi dalam laporan tahunan BCIC terkait pencatatan kewajiban senilai Rp 41,11 miliar.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan BEI setelah menerima pengaduan dari Forum Nasabah Bank J Trust Cabang Surakarta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Juli 2026.

Dalam pengaduannya, nasabah mempertanyakan belum terlaksananya eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban pengembalian dana sebesar Rp 35,4 miliar serta pembayaran ganti rugi Rp 5,67 miliar. 

Baca Juga: OJK Uji New RBC Asuransi, Rasio Solvabilitas 10 Perusahaan Bisa Tertekan

Selain itu, nasabah juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara laporan perseroan dan kondisi yang tercatat dalam dokumen hukum, termasuk terkait status kepemilikan aset kantor cabang serta hilangnya pos kewajiban Rp 41,113 miliar dalam Laporan Tahunan 2024 yang sebelumnya tercantum dalam Laporan Tahunan 2023.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bank J Trust Indonesia Felix I Hartadi dalam keterbukaan informasi di BEI pada Selasa (28/7/2026) menyatakan, sengketa dana investor Antaboga, Bank J Trust menegaskan bahwa kewajiban pengembalian dana tersebut bukan merupakan tanggung jawab perseroan.

Menurut dia, tanggung jawab tersebut berada pada PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia beserta pengurus dan pemegang sahamnya. Pernyataan itu mengacu pada Putusan Perdata Nomor 08/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pidana Nomor 1836/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst. 

Bank J Trust menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi putusan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pihak Antaboga bertanggung jawab atas kerugian investor.

Selain itu, Bank J Trust juga menempuh gugatan perdata terkait putusan pidana terhadap Robert Tantular dan Hartawan Aluwi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tersebut dilakukan agar eksekusi oleh Kejaksaan Agung dapat berjalan dan pemulihan hak investor Antaboga melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat dilakukan.

Bank J Trust juga menyebut telah memberikan tanggapan atas pengaduan Forum Nasabah Bank J Trust Cabang Surakarta melalui aplikasi APPK/OJK pada 17 April dan 12 Mei 2026.

Mengenai perbedaan informasi terkait objek sita eksekusi di Kantor Cabang Surakarta, Bank J Trust menjelaskan bahwa penyitaan terhadap barang-barang operasional tidak dapat dilaksanakan.

Hal tersebut mengacu pada Surat Pengadilan Negeri Surakarta Nomor W12-U2/3408/Ptd.04.10/9/2019 tertanggal 13 September 2019 yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut masih digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari oleh termohon eksekusi.

Baca Juga: BTN dan BSN Kuasai 74% Penyaluran FLPP, Jangkau Lebih dari 67.000 MBR

Bank juga menegaskan bahwa gedung kantor cabang beserta barang-barang operasional di dalamnya merupakan milik pihak ketiga.

Felix juga menyatakan jika BEI mengenai perubahan pencatatan perkara dalam Laporan Keuangan Tahunan 2024 dibandingkan 2023, Bank J Trust membantah adanya penghapusan kewajiban secara sepihak.

Manajemen menjelaskan bahwa pencatatan perkara dalam laporan keuangan bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan penanganan perkara yang masih berjalan (on progress).

Dengan demikian, perubahan penyajian dalam laporan keuangan tidak dapat diartikan sebagai penghapusan kewajiban tanpa dasar hukum maupun penyelesaian kepada pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×