Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Program Penjaminan Polis yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.
"Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK terus berkoordinasi secara intensif dengan LPS, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka mempersiapkan implementasi PPP, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
Baca Juga: Laba BFI Finance (BFIN) Naik 34%, Analis Kerek Target Laba per Saham Usai Beban Turun
Dia bilang persiapan tersebut, antara lain mencakup penyusunan kerangka regulasi, penyelarasan data, serta penguatan infrastruktur pendukung.
"Ditambah, adanya penyusunan mekanisme operasional agar program dapat diimplementasikan secara efektif sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang," tuturnya.
Sesuai amanat UU P2SK, Ogi mengatakan perusahaan asuransi yang menjadi peserta Program Penjaminan Polis wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang akan ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK. Dia bilang mengenai parameter dan kriteria tingkat kesehatan, termasuk indikator permodalan seperti Risk Based Capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan saat ini.
Sebelumnya, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran. Desain tersebut berlandaskan praktik terbaik internasional dan menyesuaikannya dengan karakteristik industri asuransi Indonesia untuk memastikan program yang kredibel, efektif dan berkelanjutan. Adapun desain PPP akan diajukan ke legislatif untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS).
Aspek pertama usulan LPS adalah nilai iuran awal dikenakan sebesar 0,1% dari ekuitas, lalu iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala.
Untuk aspek kepesertaan, LPS menerangkan kepersertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum (tidak termasuk reasuransi), dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.
Baca Juga: Bank Aladin Perkuat Loyalitas Nasabah Lewat Program Umrah
Selanjutnya, aspek cakupan program itu adalah semua lini usaha atau produk kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang terdapat unsur tabungan masuk dalam PPP.
Aspek berikutnya terkait dengan limit, LPS menyampaikan usulan program penjaminan polis juga membatasi penjaminan yang dipertimbangkan, yaitu antara Rp 500 hingga Rp 700 juta. Dengan batasan tersebut, sebanyak 96-97% dari tertanggung atau peserta sudah masuk menjadi peserta dengan basis menggunakan cadangan teknis. Adapun usulan tersebut belum bersifat final.
Sebagai informasi, LPS tengah berupaya mempercepat implementasi program penjaminan polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahas secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khusunya Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP.
Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau April 2027.
Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














