kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diduga lakukan pungli ke nasabah, ini penjelasan Bank BJB dan Bank Woori


Jumat, 09 November 2018 / 17:04 WIB
Diduga lakukan pungli ke nasabah, ini penjelasan Bank BJB dan Bank Woori
ILUSTRASI. Kinerja Bank BJB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank Woori mengklarifikasi tuduhan terkait tindakan pungutan liar (pungli) terhadap nasabahnya.

Pada Jumat (9/11) manajemen Bank BJB menjelaskan ke publik melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam surat penjelasannya, Direktur Bank BJB Suartini dan Direktur BJB Nia Kania mengakui bahwa tim Satgas Saber Pungli telah melakukan konfirmasi atas laporan masyarakat tentang dugaan pungli yang dilakukan bank ke nasabah.

“Tim Satgas Saber Pungli juga melakukan konfirmasi kepada Gubenur Jawa Barat dan menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada Gubernur Jawa Barat,” tulis direksi Bank BJB dalam keterangan resmi, Jumat (9/11).

Bank BJB juga sudah berkoordinasi dan menindaklanjuti saran dari Tim satgas Saber Pungli sebagaimana laporan ke masyarakat.

Sementara itu, kemarin I Made Mudiastra, Direktur Risiko dan Kepatuhan atau Sekretaris Perusahaan Bank Woori mengkonfirmasi bahwa Bank Woori tidak melakukan tindakan pungli ke debiturnya.

“Saldo cadangan yang diberikan debitur bertujuan sebagai mitigasi risiko apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran debitur karena Bank Woori bukan sebagai bank payroll PNS,” kata Made dalam keterbukaan ke BEI, Kamis (8/11).

Ketentuan mengenai saldo cadangan sudah disepakati bersama antara bank dan debitur dalam perjanjian kredit. Bank Woori mempersilahkan debitur yang membutuhkan saldo cadangan untuk mengajukan surat permohonan pencairan saldo blokir.

Catatan saja, sebelumnya dua bank yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dan PT Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) diduga melakukan pungli ke nasabah.

Berdasarkan penuturan Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), pungli yang dilakukan Bank BJB dan Bank Woori terkait pemblokiran dana nasabah secara sepihan terutama milik aparatur sipil negara (ASN) dan guru. Dana yang diblokir sekitar Rp 3 juta-Rp 15 juta per orang per nasabah. 

Menurut tim Saber Pungli, potensi pungli yang dilakukan Bank BJB diperkirakan mencapai Rp 2,6 triliun dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp 10 juta per nasabah.

Selain pungli, dugaan pelanggaran lain yang dilakukan yakni adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×