Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Pertama investasi aset finansial mulai dari penerapan portofolio manajemen dan restrukturisasi aset. Kemudian peningkatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko investasi. Selanjutnya restrukturisasi organisasi dan perbaikan proses bisnis investasi.
Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya tidak terlalu berdampak besar bagi industri jasa keuangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari jumlah aset Jiwasraya masih kalah jauh dengan industri asuransi.
Baca Juga: Sri Mulyani buka opsi bailout untuk Jiwasraya lewat APBN 2021
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp 22,03 triliun atau sekitar 1,6% dari total aset industri asuransi pada tahun lalu. Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19% dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp 11.300 triliun.
“Kalau kami lihat, porsi Jiwasraya dibandingkan total industri asuransi masih cukup kecil hanya 1%. Dampak dari Jiwasraya ini dari total kecil sekali,” kata Wimboh di Jakarta, Rabu (26/2).
Untuk itu, ia meminta masyarakat tak perlu khawatir dan pihaknya akan segera menyelesaikan masalah tersebut. Tentunya OJK tidaknya hanya menyelesaikan kasus Jiwasraya, tapi sistem pengawasan di pasar modal serta ekosistemnya.
Baca Juga: Dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa 18 orang saksi dari perbankan
“Berkaitan dengan bagaimana ekosistem sektor keuangan, kita tahu tadi ada disebut virus Jiwasraya. Itu kalau dianggap virus tidak masalah. Pertanyaannya virus itu mau kita simpan atau kita buka sekarang? Suatu saat kalau ada hal-hal yang governance-nya tidak bagus, pasti akan kami buka,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News