Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dana saldo anggaran lebih (SAL) yang ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara) banyak menarik perhatian. Namun poin paling krusial sejatinya adalah momentum penarikannya.
Mengingatkan saja, Kementerian Keuangan saat ini menempatkan total dana SAL sebesar Rp 381 triliun di seluruh Himbara. Dana ini bakal ditagih balik selambatnya pada akhir tahun nanti. Namun, mengingat dana ini adalah deposito on call, ada kemungkinan pula dana ditarik lebih cepat–sesuai kebutuhan pemerintah sebagai pemiliknya.
Bagi Himbara, momentum penarikan ini menjadi penting. Saat sempat tiba-tiba ditarik pada bulan Juni kemarin pun, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Hery Gunardi mengakui bank penerima merasa kesulitan karena otomatis harus menghadapi ketatnya likuiditas.
Baca Juga: Ketimpangan Kinerja Perbankan Berpotensi Masih Berlanjut di Kuartal III-2026
Nah masalahnya, perpanjangan tenor hingga akhir tahun nampaknya juga belum benar-benar menghilangkan keresahan Himbara.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fauzi Amro membeberkan, Himbara sendiri mengungkapkan kebutuhan perpanjangan tenor lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) belum lama ini.
“Himbara minta perpanjangan tenor,” kata Amro kepada Kontan, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, Himbara memandang penarikan di akhir tahun masih membawa risiko tertentu. Meski begitu, kata Amro, keputusan akhir soal waktu penarikan kembali tetap sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Dari sudut pandang pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar penarikan dana dilakukan secara terukur.
Dalam mengelola liabilitas, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang pada dasarnya bank memerlukan keterprediksian (predictability). Maka dari itu, perlu ada pemberitahuan yang memadai untuk memastikan penarikan dana dilakukan secara terencana.
“Dengan begitu, bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan liabilitas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan,” papar Dian.
Secara umum, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai memang perlu ada mekanisme yang lebih jelas, mengingat penempatan dana pemerintah di bank komersial pada dasarnya bukan praktik pengelolaan kas negara yang ideal.
“Masalahnya ada pada desain instrumennya. Dana yang sewaktu-waktu bisa ditarik tidak bisa diperlakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang oleh bank,” jelas Yusuf.
Dari perspektif manajemen aset dan liabilitas bank, sebenarnya, bank seharusnya lebih condong menempatkan dana tersebut pada instrumen yang lebih likuid alih-alih menyalurkannya sebagai kredit.
Namun jika tujuannya mendorong intermediasi, tenggat waktu penarikan yang lebih masuk akal agar cocok dengan tenor kredit setidaknya di kisaran satu tahun, dengan penarikan bertahap dan pemberitahuan beberapa bulan sebelumnya.
Masalahnya, Himbara sudah kompak menyalurkan dana SAL ke kredit-kredit produktif di sektor ril–sesuai perintah sang pemerintah. Padahal, kata Yusuf, dana ini tak boleh menjadi sumber utama pembiayaan kredit investasi yang berumur lima hingga sepuluh tahun karena risiko mismatch di sisi bank.
Dampak Penarikan
Di sisi lain, tujuan penarikan dana juga menjadi penting. Jika dana ditarik untuk membiayai belanja negara, likuiditas pada akhirnya bakal kembali ke sistem perbankan melalui pembayaran kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dus, dampaknya relatif netral.
Namun jika dana hanya kembali mengendap di rekening pemerintah, penarikan menjadi kontraksi likuiditas yang nyata dan dapat mendorong kenaikan suku bunga pasar maupun imbal hasil SBN.
Di luar itu, Yusuf bilang momentum penarikan dana SAL juga memainkan peran penting dalam stabilitas nilai tukar.
Penempatan dana SAL di Himbara menambah likuiditas rupiah, sedangkan penarikannya menyerap likuiditas. Ketika bank sentral mengetatkan kebijakan untuk menjaga nilai tukar, ia bilang tambahan likuiditas dari sisi fiskal justru bisa mengurangi efektivitas pengetatan tersebut.
“Karena itu koordinasi antara BI, Kementerian Keuangan, dan KSSK menjadi jauh lebih penting daripada sekadar memindahkan dana dari satu institusi ke institusi lain,” tukas Yusuf,
Baca Juga: Bank Memburu Pendapatan Komisi dari Penjualan ORI030
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














