Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengunduran diri yang kompak dilakukan jajaran direksi dan komisaris independen sontak membuat pemegang polis kaget. Sebab, harapan kembalinya dana mereka telah mengecil.
Kuasa Hukum Sejumlah Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur bilang alternatif terbaik untuk kondisi saat ini ialah mempailitkan perusahaan dengan persetujuan dari OJK. Menurutnya, dengan kekosongan manajemen tidak akan mudah untuk menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diminta OJK.
“Direksi mundur itu sangat sulit RPK disetujui, apalagi sanksi PKU dari OJK dicabut karena pemegang sahamnya juga masih kabur,” ujar Benny.
Sementara itu, Benny juga menolak jika nantinya upaya yang dilakukan ialah proses likuidasi. Alasannya, aset Wanaartha Life saat ini dinilai memang sedikit dan pihaknya pesimis bahwa dana nasabah bisa kembali.
Baca Juga: Sejak April hingga Oktober 2022, Wanaartha Life Bayar Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar
Menurutnya, jika OJK mementingkan dana nasabah, Benny ingin permohonan pailit tersebut disetujui. Jika pailit dilakukan, kurator yang dipilih bisa melakukan gugatan lain-lain untuk menarik aset yang disinyalir milik Wanaartha termasuk yang disita Kejagung untuk dimasukkan dalam budel pailit.
“Waktunya kan dalam 60 hari hakim harus mengabulkan tidak sepanjang upaya hukum yang lain sehingga pemberesan bisa dilakukan dan dana nasabah bisa selamat,” imbuhnya.
Benny juga melihat bahwa fenomena mundurnya seluruh direksi Wanaartha Life ini menunjukkan pesimisme dan kekhawatiran mereka yang memang merasa perusahaan ini tidak bisa diselamatkan.
Ia bilang pesimisme itu muncul karena dana perusahaan yang memang saat ini dalam kondisi minim. “Mereka dengan dana yang tersisa harus berhadapan dengan ribuan nasabah, ini menjadi beban yang sangat berat,” imbuh Benny.
Baca Juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri
Ketika dihubungi KONTAN (1/11), Direktur Wanaartha Life Ari Prihadi tak banyak berkomentar terkait pengunduran dirinya. Hanya saja, ia mengisyaratkan bahwa pengunduran diri masih perlu menunggu persetujuan dari beberapa pihak.
“Maksud saya pengunduran diri harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pengendali saham, OJK, dan lain-lain,” ujar Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News