kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.976   -132,22   -1,86%
  • KOMPAS100 1.041   -22,43   -2,11%
  • LQ45 818   -15,58   -1,87%
  • ISSI 212   -4,12   -1,91%
  • IDX30 418   -8,61   -2,02%
  • IDXHIDIV20 504   -9,26   -1,80%
  • IDX80 119   -2,49   -2,06%
  • IDXV30 124   -2,41   -1,90%
  • IDXQ30 139   -2,56   -1,80%

Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri


Senin, 31 Oktober 2022 / 20:38 WIB
Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri
ILUSTRASI. Jajaran direksi dan komisaris independen Wanaartha Life menyatakan pengunduran diri.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga. Istilah itu mungkin yang kini terjadi pada nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Setelah mendapat putusan MA terkait aset senilai Rp 2,4 miliar resmi jadi rampasan negara, kini jajaran direksi dan komisaris independen menyatakan pengunduran diri.

Berdasarkan publikasinya, jajaran direksi dan komisaris independen Wanaartha Life menyatakan mundur dari masing-masing jabatan per 31 Oktober 2022. Pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif pada 30 November 2022.

Adapun, nama-nama direksi yang mengundurkan diri ialah Adi Yulistanto sebagai presiden direktur, Ari Prihadi sebagai direktur, Ardian Hak sebagai direktur dan Hari Prasetiyo sebagai komisaris independen.

Baca Juga: MA Putuskan Aset Wanaartha Life Sah Disita Negara, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Dalam kesempatan yang sama, direksi menyampaikan beberapa hambatan yang selama ini dihadapi dalam kegiatan operasional. Setidaknya, ada lima hambatan yang disampaikan.

Pertama, kendala terkait peningkatan solvabilitas. Memang, kendala itu menjadi masalah utama di Wanaartha Life sampai saat ini dan direksi mengaku berulang kali mendapat peringatan keras dari regulator dalam hal ini OJK.

“Namun terkait penambahan modal bukan merupakan kewenangan direksi,” ujar manajemen dalam publikasi tersebut.

Kedua, kendala terkait dana operasional yang juga terbatas, terlebih sejak diberikannya sanksi PKU oleh OJK di Oktober 2021. Manajemen mengaku sejak saat itu sudah tidak ada penghasilan dalam bentuk penerimaan premi.

Ketiga, ada kendala terkait penyampaian laporan keuangan kepada OJK. Hal tersebut dikarenakan penanggung jawab dalam penyusunan laporan keuangan tersebut baik dari bagian akunting, operasional hingga investasi ada yang menjadi tersangka atau dirumahkan dan tidak menjadi bagian dari perusahaan.

“PIC yang ditunjuk sebagai gatinya selain belum memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan tersebut juga terkendala dengan ketersediaan dokumen yang belum diterimanya,” jelas pernyataan tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Wanaartha Life Dapat Sanski PKU Sepenuhnya dari OJK

Keempat, kendala dialami terkait pelayanan kepada nasabah. Kendala itu dirasakan sejak adanya pemasangan police line dan beberapa dokumen juga disita sehingga pelayanan kepada pemegang polis tidak optimal.

Terakhir, manajemen juga mengaku ada kendala terkait komunikasi dan koordinasi. Mengingat, banyaknya data-data historikal yang tidak diketahui oleh manajemen baru maupun jajaran di beberapa divisi.

Direksi mengaku telah beberapa kali mecoba melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui surat menyurat atau korepondensi. Namun hingga saat ini belum mendapat respon atau tanggapan positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×