kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirilis Kemenhumham, BNI bidik transaksi pembayaran aplikasi Perseroan Perorangan


Minggu, 10 Oktober 2021 / 13:28 WIB
Dirilis Kemenhumham, BNI bidik transaksi pembayaran aplikasi Perseroan Perorangan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Direktur Treasury & International BNI Henry Panjaitan dan Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan I Ahmad Salman Somantri saat peluncuran aplikasi Perseroan Perorangan di Badung, Bali, Jumat (8 Oktober 2021).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi salah satu bank partner dalam implementasi aplikasi Perseroan Perorangan. Aplikasi perseroan perorangan dari Kemenkumhan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, aplikasi Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Aplikasi tersebut dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.

"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Minggu (10/1)..

Melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran.

Selain itu, aplikasi Perseroan Perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: OJK dorong vaksinasi Covid-19 massal di daerah

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi covid-19.

Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan menyampaikan bahwa BNI mendukung penuh peluncuran aplikasi Perseroan Perorangan dengan memberikan kemudahan pembayaran pendaftaran melalui berbagai e-channel BNI.

Selain itu, BNI senantiasa mendorong para wirausaha baru untuk terus meningkatkan kapabilitas, termasuk dalam hal digitalisasi untuk memperluas usahanya sampai mancanegara.

"BNI juga telah memiliki Xpora yang merupakan one stop solution yang memungkinkan pelaku UMKM untuk Go Productive, Go Digital, dan Go Global. Xpora akan memanfaatkan keberadaan Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) BNI untuk mempertemukan para pelaku UMKM Indonesia dengan para potential buyer di luar negeri," pungkas Henry.

Selanjutnya: Dana kelolaan industri reksadana naik Rp 9,23 triliun pada September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×