kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Bank Sulselbar diberhentikan sementara, ini alasannya


Selasa, 08 Oktober 2019 / 18:00 WIB
Dirut Bank Sulselbar diberhentikan sementara, ini alasannya
ILUSTRASI. Bank Sulselbar


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memberhentikan sementara direktur utama perseroan, yaitu Muhammad Rahmat. Pemberhentian sementara Rahmat merupakan tindak lanjut dari hasil RUPSLB perseroan pada 4 September 2019, dan surat dari Gubernur Sulawesi Selatan pada 30 September 2019.

Sementara putusan pemberhentian sementara dikeluarkan dewan komisaris perseroan pada 2 Oktober 2019. Dan pada 4 Oktober 2019, pemberhentian sementara rahmat berlaku efektif.

Baca Juga: Tok, BI dan Bank Sentral Singapura sepakat perpanjang perjanjian keuangan bilateral

Komisaris Utama Bank Sulselbar Ellong Tjandra dalam pengumumannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (7/10) mengungkapkan ada tiga alasan yang membuat Rahmat mesti hengkang dari posisinya, utamanya soal kinerja perseroan yang dinilai para pemegang saham belum mumpuni

“Terdapat kredit macet sebesar Rp 108,5 miliar dari dua debitur yaitu PT Boddia Jaya, dan Yayasan Rumah Sakit Islam Faisal yang secara signifikan berpengaruh terhadap kenaikan NPL perseroan dari 0,23% menjadi 1,50%,” tulis Ellong.

Alasan kedua, menghitung cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sejumlah debitur yang punya plafon kredit lebih dari Rp 1 miliar menggunakan skema kolektif impairment. Padahal ia sendiri yang menerbitkan SK Direksi untuk menghitung CKPN melalui individual impairment.

Sedangkan alasan terakhir, dewan komisaris menilai di bawah kepemimpinan Rahmat perseroan belum berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Hal tersebut ditandai dengan masih minimnya kredit prorduktif yang disalurkan perseroan.

Baca Juga: Bukan bank, inilah pesaing fintech lending

“Kredit produktif tidak mengalami perkembangan yang signifikan sebagaimana harapan OJK dan stakeholder terutama pemegang saham yang mengharapkan Bank Sulselbar dapat berfungsi maksimal mendukung pertumbuhan. Sebagai gambaran, pada 2018 kredit produktif yang disalurkan hanya sebesar 20,76%,” papar Ellong.

Atas keputusan dewan komisaris ini, Rahmat sendiri diberikan kesempatan untuk membela diri pada RUPS yang paling lambat akan diselenggarakan 30 hari sejak berlakunya surat keputusan pemberhentian dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×