Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan industri fintech peer to peer (P2P) lending kerap dipandang sebagai pesaing perbankan. Namun dengan adanya kolaborasi kedua industri tersebut maka pandangan tersebut dipatahkan.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa pesaing industri fintech lending justru berasal dari platform fintech ilegal, yaitu penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang tidak mengantongi izin udaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Gandeng Java Mountain Coffee, Investree garap green financing
“Ternyata pesaing P2P lending bukan bank maupun multifinance karena arahnya justru kolaborasi dengan banyaknya acara bersama. Yang menjadi pesaing fintech berasal dari fintech ilegal,” kata Ketua Harian AFPI Kuseryansyah di Jakarta, Selasa (8/10).
Maka itu fintech ilegal harus dijadikan musuh bersama penduduk Indonesia, karena telah banyak kasus yang menyeret fintech bermasalah ini mulai dari penagihan kredit dengan intimidasi hingga akhirnya ada nasabah yang bunuh diri.
Baca Juga: UangTeman kerja sama data mirroring dengan BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, mereka tidak menetapkan standar tata kelola perusahaan yang baik, customer protection dan perlindungan data pribadi nasabah.
“Ditemukan banyak ancaman, teror dan penagihan kredit secara kasar yang mereka lakukan,” tambahnya.
Bayangkan saja, Satgas Waspada Investasi telah menutup operasi 140-250 platform per bulan dan muncul kembali dengan nama berbeda. Jumlah fintech ilegal, bahkan dua kali lipat dari fintech yang resmi beroperasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News