kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Taspen: Investasi yang Dilakukan Anak Usaha Taspen Harus Ikuti Perusahaan Induk


Rabu, 26 Januari 2022 / 21:06 WIB
Dirut Taspen: Investasi yang Dilakukan Anak Usaha Taspen Harus Ikuti Perusahaan Induk
ILUSTRASI. Direksi baru Taspen hasil RUPS 2022.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih menyatakan, investasi yang dilakukan oleh anak usaha Taspen harus mengikuti perusahaan induk. Hal ini dilakukan untuk mencegah penempatan investasi yang menimbulkan kerugian negara. 

Pernyataan ini dilontarkan Kosasih saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Kosasih juga menjelaskan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) terjadi satu periode di tahun 2017-2018.

Kosasih menjelaskan, pada tahun 2017 berdasarkan laporan audit yang pihaknya terima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan metode yang menjalankan investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang seharusnya tidak dilakukan oleh PT Taspen.

Penempatan investasi yang dilakukan Taspen Life di KPD, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 161 miliar.

Baca Juga: Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi Taspen

"Karena di Taspen tidak boleh, tapi ini di anak perusahaan kami Taspen Life agak abu-abu. Nah sekarang waktu direksi yang baru kami sudah menetapkan, investasi di anak perusahaan harus mirroring Taspen induk. Apa yang tidak boleh di kami, tentu tidak boleh di sana," kata Kosasi saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI, Selasa (26/1).

Tentu kata Kosasih, penempatan investasi di anak usaha tetap lebih fleksibel dibandingkan pemilihan kriteria instrumen investasi di Taspen yang diatur secara ketat oleh regulasi.

"Misalnya, di instrumen saham hanya boleh saham-saham dengan market cap minimal Rp 5 triliun. Jadi kalau tidak ada Rp 5 triliun, saham-saham kecil yang tidak jelas itu tidak mungkin masuk. Nah ini juga menimbulkan problem baru di kami karena kami dulu beli saham, peraturan yang lama itu minimal market cap Rp 3 triliun. Kami tidak punya saham yang mepet-mepet Rp 3 triliun, kalau dikasih segitu biasanya Taspen kasih buffer beli yang Rp 4 triliun market capnya," jelas Kosasih. 

Kosasih melanjutkan, dengan adanya peraturan Rp 5 triliun, yang Rp 4 triliun belum bisa dijual jika pasarnya masih seperti ini. Menurutnya, jika dijual akan berdampak pada kerugian dan akan merugikan negara, dan itu bisa menjadi pidana untuk perseroan.

"Jadi kami tidak berani jual, dan ini masih dalam proses penyelesaian dan sedang kami coba," tambah Kosasih.

Sebelumnya, Kejagung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai 2020. Kejagung menyebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 161 miliar akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Taspen Life.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi karenaa Taspen Life melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk KPD di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi dengan underlying berupa MTN atau Medium Term Note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Taspen Life Pastikan Klaim dan Premi Nasabah Tak Terganggu

Terkait kasus yang menjerat Taspen Life, perseroan telah memberhentikan direksi Taspen Life agar saat penyelidikan data-data terkait dapat terbuka semua. 

Bos Taspen juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi hal yang berkaitan dengan proses penyidikan. 

Sebagai catatan, berdasarkan laporan keuangan perseroan hingga akhir tahun 2021 yang dibukukan secara unaudited, PT Taspen (Persero) membukukan laba tahun berjalan senilai Rp 391,61 miliar, nilai tersebut turun 46,46% dibandingkan capaian pada 2020.

Perseroan mencatat pembayaran manfaat klaim mencapai Rp 16,47 triliun atau naik 19,43% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 13,79 triliun. 

"Penurunan laba penyebabnya yaitu adanya peningkatan pembayaran klaim yang sangat tinggi, sedangkan iuran kami tetap segitu-segitu saja. Tingginya angka klaim karena adanya klaim meninggal akibat Covid-19. Untuk pembayaran klaim terkait Covid-19 perseroan juga harus menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Kosasih.

Sementara dari sisi hasil investasi sepanjang 2021, realisasinya sebesar Rp 9,77 atau turun 0,61% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 9,83 triliun. 

Taspen juga mencatatkan kenaikan aset di 2021 yang sebesar 6,8% atau mencapai Rp 306,95 triliun yang dikontribusikan dari aset Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 107,64 triliun dan Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) Rp 178,32 triliun, sisanya dari JKK dan JKM, dan entitas anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×