kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak: Perbankan tidak perlu menyampaikan data kartu kredit


Jumat, 02 Februari 2018 / 19:05 WIB
Ditjen Pajak: Perbankan tidak perlu menyampaikan data kartu kredit
ILUSTRASI. DPK Bank umum


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan untuk menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan.

Merespons adanya ketentuan dalam PMK yang terbit pada akhir tahun lalu itu, Ditjen Pajak mengatakan, untuk saat ini perbankan/penyelenggara kartu kredit tidak perlu menyampaikan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama bilang, penundaan yang dikeluarkan pada Maret tahun lalu itu masih berlaku hingga kini.

“Jadi, walaupun dalam PMK 228 masih tercantum, tapi penundaan tetap berlaku. Nanti ditunggu pengaturan lebih lanjutnya,” kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (2/2).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP akan diatur nantinya. Namun, belum terang dalam bentuk apa aturan itu akan terbit. Apakah dengan revisi PMK atau lewat instrumen lainnya.

Ia mengatakan, agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Perbankan, aturan pelaksanaan penyampaian data kartu kredit tersebut akan mencakup beberapa poin.

Pertama, wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 milliar dalam setahun. Kedua, disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari s.d. Desember), dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 milliar.

“Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×