kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak minta data transaksi kartu kredit, ini komentar bankir


Jumat, 02 Februari 2018 / 18:44 WIB
Pajak minta data transaksi kartu kredit, ini komentar bankir
ILUSTRASI. Kartu Kredit Liburan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa bankir mengaku masih menunggu kejelasan Direktorat Jendral Pajak terkait kebijakan pembukaan data kartu kredit. Pembukaan data kartu kredit terbaru oleh pemerintah ini mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu kepada sebanyak 23 bank.

Pembukaan data kartu kredit ini mengacu aturan terbaru Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017. Dalam aturan ini memuat detail rincian data dan informasi serta penyampaian data informasi terkait perpajakan.

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga bilang pada prinsipnya bank akan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Terkait aturan ini sudah ada pembicaraan antara indistri yang diwakili AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) dengan regulator," kata Lani kepada kontan.co.id, Jumat (2/2).

Terkait bagaimana efeknya aturan baru ini untuk bisnis kartu kredit, bank masih menungggu hasil pembicaraan dengan pemerintah.

Santoso Liem, Direktur BCA mengaku baru menyadari kebijakan baru ini. "Satu dua hari yang lalu setelah asosiasi kartu kredit mengungkapkan ini," kata Santoso kepada kontan.co.id, Kamis (1/2).

BCA akan mempelajari apakah ada perbedaan dengan aturan lama. Terkait aturan sebelumnya yaitu PMK 39/2016 bank masih berpikir masih ada kebijakan penundaan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bilang baru mengetahui peraturan menteri keuangan yang baru, pada beberapa hari sebelumnya.

"Langsung kami konfirmasi ke penerbit, masih banyak yang belum menyadari terkait ini," kata Steve kepada kontan.co.id, Kamis (1/2).

Asosiasi tidak pernah mengetahui terkait dikeluarkannya PMK No 228. Sehingga kami belum bisa memberikan komentar.

Pembukaan data nasabah kartu kredit memang kedepan bisa beepotensi menurunkan transaksi kartu kredit.

Sebagai gambaran 23 lembaga yang dimaksud dalam PMK ini adalah Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia.

Ada juga, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp., Bank QNB Indonesia, Citibank, dan AEON Credit Services.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×