Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/7) lalu. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi kini dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Masyarakat yang belum pernah memiliki NPWP, dapat melakukan aktivasi di kantor pelayanan pajak terdaftar untuk menggunakan NIK sebagai NPWP.
Bersama-sama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP.
Dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak 2022 ini, DJP juga merilis sejumlah kemudahan lainnya bagi wajib pajak. Di antaranya, situs pajak www.pajak.go.id kini menjadi dwibahasa (bilingual website) dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Selain itu, notaris/PPAT sekarang bisa melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) secara online. Adapun buku Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang dirilis DJP memudahkan masyarakat mencermati kebijakan yang digulirkan pemerintah untuk menangani COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional selama tahun 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam Reformasi Perpajakan.
Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan, pertama, Kategori Pemegang Kepentingan yang Memberikan Dukungan Secara Tugas dan Fungsi kepada DJP meliputi POLRI, Kejakgung RI, KPK, PPATK, TNI, Kemenpan RB, BKPM, dan MA.
Kedua, Kategori Enam ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain) Terbaik meliputi Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, OJK, BI, dan Bapenda DKI Jakarta.
Ketiga, Kategori Penghargaan Reformasi Perpajakan Bidang Sumber Daya Manusia (Capacity Building) meliputi World Bank, Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Australlian Tax Office (ATO), Asian Development Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), National Tax Service of Korea (NTS), National Tax Agency (NTA) Jepang, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan International Monetary Fund (IMF).
Keempat, Kategori Bidang Regulasi meliputi International Belasting Documentatie Bureau (IBFD), APINDO, KADIN, dan IKPI.
Kelima, Kategori Bidang Informasi Dan Teknologi meliputi Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, Australia Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA), Agence Francaise de Developpement (AFD), Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Acara puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 dilanjutkan dengan gelar wicara Helmy Yahya bersama Menkeu, Dirjen Pajak, tokoh reformasi Darmin Nasution, dan pengusaha Chairul Tanjung. Obrolan dalam gelar wicara ini berlangsung sangat menarik membahas seputar
reformasi di dunia perpajakan sepanjang perjalanan DJP.
Dalam pernyataan penutupnya, Menkeu menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi DJP, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti. Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih. Kedua, akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan.
Kolaborasi berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi, karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh DJP.
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News