kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank


Selasa, 07 Januari 2020 / 16:54 WIB
Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan beleid soal peningkatan kewajiban permodalan bank guna mendorong aksi konsolidasi industri perbankan nasional.

“Konsolidasi untuk penataan industri yang lebih kuat dan kondusif, lebih berkelanjutan dan stabil. Ini dilakukan dengan melalui penerbitan aturan baru yang mewajibkan bank untuk memenuhi modal minimum secara bertahap,” Kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).

Baca Juga: Awal 2020, Pegadaian perluas kerjasama ke Kalimantan

Kewajiban peningkatan modal secara bertahap disebut Slamet juga dihadirkan sebagai pendorong pola konsolidasi perbankan yang selama ini telah terjadi. Seperti melalui aksi tindakan pengawasan OJK, maupun aksi korporasi bank yang dinilainya belum terlalu optimal.

Meskipun belum terbit, sejumlah bank kecil di kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 sejatinya juga telah menyiapkan aksi penambahan modal guna memenuhi ketentuan baru tersebut.

PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) misalnya telah menggelar rights issue sejak akhir tahun lalu, dan akan dilanjutkan tahun ini.

Baca Juga: Kasus dugaan korupsi Jiwasraya, hari ini Kejagung periksa lima saksi

Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia ALexander F. Rori bilang OJK bakal meningkatkan ketentuan modal minimum BUKU 1 mulai 2020 menjadi Rp 1 triliun. Kemudian akan ditingkatkan secara bertahap pada 2021 senilai Rp 2 triliun, dan 2022 sebesar Rp 3 triliun.

“Dengan rights issue ini maka modal kami akan menjadi Rp 1,3 triliun sehingga masih akan memenuhi ketentuan pada 2020. Sementara dengan tambahan Rp 1 triliun tahun depan maka modal kami pada akhir 2020 akan menjadi Rp 2,4 triliun,” katanya dalam paparan publik akhir Desember lalu.

Asal tahu 26 Desember lalu, OJK juga telah menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum. Via beleid ini, konsolidasi perbankan tak cuma dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank, melainkan atas dasar tindakan pengawasan OJK.

Baca Juga: Bunga kredit bisa turun tahun ini

Adapun Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat, menjelaskan, tindakan pengawasan OJK itu dilakukan dengan mengimbau atau mendorong satu atau lebih bank untuk melaksanakan konsolidasi.

“Tindakan pengawasan dilakukan setelah pengawas melakukan evaluasi atas kondisi dan prospek bank ke depan. Sehingga apabila dilakukan konsolidasi akan menjadi lebih baik,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×