kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Dorong koperasi masuk pasar modal, Kemkop UKM gandeng OJK


Rabu, 18 April 2018 / 12:48 WIB
Dorong koperasi masuk pasar modal, Kemkop UKM gandeng OJK
ILUSTRASI. Peningkatan Kerjasama Investasi Usaha bagi Koperasi dan UMKM


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) memandang perlu sinkronisasi sejumlah aturan yang menjadi kendala koperasi masuk pasar modal. Sinkronisasi ini juga perlu koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Maka akan dilakukan koordinasi dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi,” kata Willem H Passaribu, Asisten Deputi Asuransi Penjamin Dan Pasar Modal Kemenkop dan UKM dalam siaran pers, Rabu (18/4).

Willem bilang, terdapat beberapa kendala bagi Koperasi masuk ke pasar modal. Selain masalah regulasi, juga terkait belum familiernya kalangan koperasi terhadap obligasi. Juga ada pola pikir bahwa alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses.

“Untuk itu telah disepakati akan melakukan sosialisasi bersama antara Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Willem.

Menurut Willem hal yang harus diperhatikan dalam rangka kesiapan menerbitkan obligasi koperasi, antara lain perlunya penerapan good corporate governance. “Yang mencakup tata kelola koperasi yang baik yang mencerminkan transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban, kesetaraan dan kewajaran,” tutur Willem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×