Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) memandang perlu sinkronisasi sejumlah aturan yang menjadi kendala koperasi masuk pasar modal. Sinkronisasi ini juga perlu koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Maka akan dilakukan koordinasi dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi,” kata Willem H Passaribu, Asisten Deputi Asuransi Penjamin Dan Pasar Modal Kemenkop dan UKM dalam siaran pers, Rabu (18/4).
Willem bilang, terdapat beberapa kendala bagi Koperasi masuk ke pasar modal. Selain masalah regulasi, juga terkait belum familiernya kalangan koperasi terhadap obligasi. Juga ada pola pikir bahwa alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses.
“Untuk itu telah disepakati akan melakukan sosialisasi bersama antara Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Willem.
Menurut Willem hal yang harus diperhatikan dalam rangka kesiapan menerbitkan obligasi koperasi, antara lain perlunya penerapan good corporate governance. “Yang mencakup tata kelola koperasi yang baik yang mencerminkan transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban, kesetaraan dan kewajaran,” tutur Willem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News