Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan terobosan hukum untuk mengisi kursi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pasalnya, jika mengacu Undang-Undang BI, DPR bakal kesulitan menambah jumlah anggota dewan gubernur sesuai ketentuan atau memenuhi komposisi ideal.
Berdasarkan UU BI, dewan gubernur terdiri dari gubernur, deputi gubernur senior, dan minimal empat deputi. Nah, saat ini, Dewan Gubernur BI hanya diisi gubernur dan tiga deputi. Masalah ini semakin kompleks karena masa jabatan Gubernur BI Darmin Nasution dan Deputi Gubernur Hartadi Agus Sarwono akan habis tahun ini.
Jika mengacu ke situasi tersebut, DPR harus menyeleksi minimal tiga nama calon. Namun, ini belum memperhitungkan posisi yang ditinggalkan Muliaman D. Hadad, yang kini mengepalai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kursi Deputi Gubernur Senior yang sudah lowong sejak empat tahun terakhir. Jadi, untuk mencapai komposisi yang ideal, DPR harus memproses lima atau empat nama calon.
Masalahnya, berdasarkan UU, setiap tahun DPR hanya bisa memproses dua calon anggota dewan gubernur. "Kami akan cari celah hukumnya. Kalau memungkinkan akan kami lakukan, kalau tidak, terpaksa tahun ini memilih dua dewan gubernur. Kemudian, tahun depan dua dewan gubernur lagi," kata Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, di Jakarta, Senin (21/1).
Catatan saja, tahun 2012 ada dua kursi deputi BI yang lowong, yakni posisi Budi Mulya dan Ardhayadi Mitroatmojo. Dari dua jabatan ini, BI hanya mencari pengganti Budi Mulya. Sedangkan posisi Ardhayadi diemban oleh asisten gubernur, struktur baru di BI.
Berbekal masukan dari BI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyodorkan dua nama ke DPR untuk menjalani fit and proper test, yakni Perry Warjiyo dan Hendar.
Tapi, DPR tak memprosesnya dan berdalih meminta empat nama untuk dua kursi kosong.
Emir menjelaskan, komposisi ideal Dewan Gubernur BI bisa diwujudkan. Jadi, DPR dapat menyeleksi empat calon pengisi pada tahun ini. Tapi, kondisi tersebut membutuhkan dua syarat.
Pertama, pemerintah dan DPR menyepakati pemilihan empat dewan gubernur tahun ini. Kedua, pemerintah menguatkan kesepakatan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Inilah terobosan hukum untuk menyiasati UU BI.
Emir yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan ini berpendapat, posisi paling mendesak dari pejabat bank sentral adalah Gubenur BI. Kursi ini jangan sampai kosong karena dampaknya terhadap kebijakan ekonomi sangat signifikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, menuding situasi tidak ideal ini karena kurangnya komunikasi antara BI dan parlemen.
Bank sentral tidak konsultasi terlebih dahulu dengan DPR sewaktu memproses pengganti Deputi Gubernur BI yang habis jabatannya sejak tahun lalu.
Tahun 2012, ada dua deputi gubernur yang habis masa jabatannya, tetapi DPR hanya dikirimi dua nama pengganti. "Kami mengirim surat ke Presiden, meminta penjelasan dan dua nama tambahan, sampai sekarang belum ada jawabannya," ujarnya
Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto mengatakan, pemilihan empat orang anggota Dewan Gubernur BI pada tahun ini lantaran pemilihan tahun lalu tidak berjalan lancar. Eksekutif ataupun legislatif dapat saja melancarkan proses dengan mengamandemen UU BI. "Sayangnya ini tidak mungkin karena proses amandemen UU sangat lama," katanya.
Solusi yang tepat, kata Ryan, pemerintah menerbitkan Perpu tentang pemilihan anggota Dewan Gubernur BI dengan alasan mendesak atau darurat.
Sebab, jika perangkat kelengkapan Dewan Gubernur tidak tercapai, kinerja BI bisa terganggu dan berimbas negatif ke pengelolaan makro perekonomian. "Jadi, lebih baik pilihan empat anggota Dewan Gubernur BI ini dilakukan tahun ini," katanya.
Pemilihan tersebut dapat dilakukan sekaligus empat orang atau melalui dua gelombang. "Pemerintah dan BI tidak boleh lagi lalai menjalankan amanat UU BI tentang mekanisme pemilihan anggota Dewan Gubernur BI," ujar Ryan.
Ekonom Universitas Gajah Mada, Tony Prasetiantono, menilai DPR dan Pemerintah menyepelekan proses pemilihan dewan gubernur. Padahal, posisi gubernur dan deputi gubernur sangat krusial. "Masak urusan memilih Deputi saja terbengkalai," katanya.
Tony menambahkan, pemilihan Dewan Gubernur BI bisa dilakukan sebanyak empat calon pada tahun ini. Syaratnya, pemerintah menerbitkan Perpu. "Saya sempat berbicara dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut MK, sejauh upaya itu tidak menyentuh Undang-Undang Dasar, maka dapat mencari celah dalam UU itu," ujarnya. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News