kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Februari, bank wajib publikasi SBDK mikro


Jumat, 18 Januari 2013 / 10:26 WIB
Februari, bank wajib publikasi SBDK mikro
ILUSTRASI. Anak dan ibu bermain


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Upaya bank sentral menekan bunga kredit mikro terus berlanjut. Setelah merilis beleid kuota kredit produktif dan UMKM, kali ini Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15/1/DPNP tentang suku bunga dasar kredit (SBDK) mikro. Beleid yang efektif sejak Selasa (15/1) itu mewajibkan bank menyampaikan SBDK mikro via website dan media.

Bank yang memiliki aset minimal Rp 10 triliun per Desember 2012, wajib mempublikasi SBDK mikro mulai akhir Februari. Sementara bank yang beraset di bawah Rp 10 triliun harus mengumumkan akhir Juni 2013.

SBDK mikro wajib terpampang setiap hari pada papan pengumuman dan website bank. Adapun publikasi melalui surat kabar dilakukan triwulanan, bersamaan dengan laporan kinerja keuangan.

Gubernur BI, Darmin Nasution, mengatakan publikasi ini untuk memangkas bunga kredit pada segmen mikro. Berdasarkan penelitian BI, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menanggung beban suku bunga pinjaman kredit mikro sekitar 30%. "Jika bunga lebih rendah tentu lebih banyak pelaku UMKM yang terlayani," ujarnya, pada Banker's Dinner beberapa waktu lalu.

Dalam pengelompokkan kredit, BI menggunakan definisi usaha berdasarkan Undang-Undang No 20 tahun 2008 tentang UMKM. Yakni, berdasarkan kekayaan bersih pelaku usaha atau hasil penjualan selama setahun.

Di segmen usaha mikro, ukurannya adalah si debitur memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta atau penjualan Rp 300 juta pertahun.

Sebelum ada ketentuan yang baru ini, BI mengelompokkan kredit mikro berdasarkan plafon kredit yakni senilai Rp 50 juta. Akibatnya, bank juga mencatatkan kredit konsumsi kurang dari Rp 50 juta sebagai kredit mikro. 

Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menambahkan SBDK mikro merupakan keterbukaan bank, sehingga masyarakat bisa membanding-bandingkan kredit dari satu bank dengan bank lain. Harapanya, buka-bukaan dapur mendorong masyakarat mencari kredit dengan SBDK terendah.

Idealnya, bunga kredit mikro berada di kisaran 12%-14%. Tapi, jika menyentuh 16% sudah cukup baik. Menurut Irwan, penurunan bunga kredit mikro tidak bisa dalam waktu singkat. "Sebab kalau kondisinya penawaran lebih kecil ketimbang permintaan, berapapun yang ditawarkan bank akan mereka ambil," tambah Irwan.

Direktur Bisnis UMKM Bank Rakyat Indonesia (BRI), Djarot Kusumayakti, mengatakan pengumuman SBDK mikro bagus untuk masyarakat karena meningkatkan transparansi. Kepercayaan debitur ke bank juga meningkat. Namun, BI harus melakukan monitoring secara ketat. Jangan sampai bunga riil mahal, padahal yang dicantumkan murah. "SBDK mikro bertujuan untuk merasionalisasi bunga, jadi wajar ada tekanan penurunan bunga. Asal tidak mengganggu operasional tidak masalah," ujarnya.

Direktur CIMB Niaga, Handoyo Subali, mengatakan masalah kredit mikro bukan pada bunga. Pengusaha mikro hanya bertanya berapa besaran cicilan yang harus dibayar. Masalahnya, hanya ketersediaan dan keberlangsungan penyaluran kredit.                 n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×