kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

DPR Keluarkan Tiga Petisi untuk Kasus Bank Century


Kamis, 26 Februari 2009 / 15:29 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia terkait kasus Bank Century.

Ketua Keuangan DPR Hafiz Zawawi mengatakan, DPR melalui Komisi Keuangan DPR menilai telah terjadi kelalaian dari otoritas moneter dan otoritas pasar modal sehingga terjadi Bank Century. "Kami menyatakan Bank Indonesia dan Bapepam LK telah lalai dalam melakukan pengawasan," ujanya dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan BI dengan Komisi Keuangan, Kamis (26/2).

Berdasarkan penilaian tersebut, DPR mengajukan tuntutan kepada pemangku kepentingan. Pertama, BI, selaku otoritas moneter dan Bapepam LK harus bertanggungjawab secara hukum dan mengembalikan uang nasabah.

Tuntutan kedua, BI dan pemerintah harus mengajukan proposal pengembalian dana nasabah Bank Century untuk dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

Selain itu, lanjut dia, DPR meminta pemerintah, BI, LPS dan kepolisian untuk memaksimalkan pengejaran aset milik pemegang saham pengendali dan manajemen Bank Century yang bertanggungjawab atas hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×