kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR Keluarkan Tiga Petisi untuk Kasus Bank Century


Kamis, 26 Februari 2009 / 15:29 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia terkait kasus Bank Century.

Ketua Keuangan DPR Hafiz Zawawi mengatakan, DPR melalui Komisi Keuangan DPR menilai telah terjadi kelalaian dari otoritas moneter dan otoritas pasar modal sehingga terjadi Bank Century. "Kami menyatakan Bank Indonesia dan Bapepam LK telah lalai dalam melakukan pengawasan," ujanya dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan BI dengan Komisi Keuangan, Kamis (26/2).

Berdasarkan penilaian tersebut, DPR mengajukan tuntutan kepada pemangku kepentingan. Pertama, BI, selaku otoritas moneter dan Bapepam LK harus bertanggungjawab secara hukum dan mengembalikan uang nasabah.

Tuntutan kedua, BI dan pemerintah harus mengajukan proposal pengembalian dana nasabah Bank Century untuk dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

Selain itu, lanjut dia, DPR meminta pemerintah, BI, LPS dan kepolisian untuk memaksimalkan pengejaran aset milik pemegang saham pengendali dan manajemen Bank Century yang bertanggungjawab atas hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×