Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Akhirnya Polisi mengambil tindakan juga terhadap sejumlah kepala cabang Bank Century.
Lihat saja, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menahan mantan pimpinan Bank Century Cabang Panglima Sudirman Surabaya yang bernama Siti Aminah alias Mimin. Selain Mimin, Polisi juga menangkap mantan Kepala Cabang Bank Century Kertajaya Surabaya yang bernama Guntoro dan Kepala Cabang Bank Century di Rajabali Surabaya, Julius Syahbana.
"Ketiganya ditahan pada 12 Februari lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jendral Polisi Edmon Ilyas, Rabu (19/2).
Polisi menuding ketiganya telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 6 UU Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25/2003 dan juga dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 dan 56.
Selain tiga orang tersebut, kepolisian juga menetapkan dua dirut Antaboga Delta Securitas dengan inisial HW dan HA dan pemegang saham Antaboga dengan inisial AP. Ketiganya telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News