kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

DPR minta Kementerian BUMN segera gelar RUPS untuk posisi wadirut BNI


Jumat, 03 Juli 2020 / 17:43 WIB
DPR minta Kementerian BUMN segera gelar RUPS untuk posisi wadirut BNI
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di Bank BNI Jakarta, Senin (8/4). Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan jumlah rekening tabungan pada periode Februari 2019 bertambah sekitar 1 juta rekening dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya (mont to mont) tapi nilai si


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian BUMN agar segera mengambil sikap terkait posisi wakil direktur utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Kementerian BUMN perlu melakukan langkah konkret usai Wakil Direktur Utama Bank BNI Anggoro Eko Cahyo tidak lolos dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper tes) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar mengatakan, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham Bank BNI seharusnya segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Bank Negara Indonesia (BNI) akan fokus genjot kredit di semester II-2020

Selain untuk membatalkan pengangkatan Anggoro Eko Cahyo sebagai Wakil Direktur Utama Bank BNI, RUPS tersebut juga ditujukan untuk mengangkat wakil direktur utama yang baru.

Berdasarkan peraturan OJK, bank memang wajib menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan calon direksi yang telah diangkat jika yang bersangkutan tidak lolos fit and proper test sehingga belum memperoleh persetujuan OJK.

Menurut Marwan, Anggoro Eko Cahyo semestinya mengundurkan diri setelah tidak lolos fit and proper test. Toh, berdasarkan ketentuan, direksi yang tidak memperoleh persetujuan OJK dilarang melakukan tindakan dan tugas sesuai fungsinya sebagai anggota direksi.

Jika tidak segera menggelar RUPS, Kementerian BUMN bisa mengangkat pejabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi wakil direktur utama Bank BNI.

"Namun, sebaiknya tidak terlalu lama dan segera diputuskan secara definitif," tegas Marwan dalam keterangannya, Jumat (3/7). Yang penting, lanjut Marwan, Kementerian BUMN harus membuat langkah cepat untuk mengatasi persoalan posisi wakil direktur utama Bank BNI.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×