Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menambah modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau rights issue semakin menemukan titik terang.
Setelah melakukan keterbukaan informasi awal pada awal pekan ini, sekarang manajemen BBTN mendapatkan lampu hijau dari DPR RI.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, Rabu (14/9/2022).
"Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 2,48 triliun kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk melalui skema rights issue. Nilai rights issue porsi publik sebesar Rp 1,65 Triliun dengan porsi saham pemerintah sebesar 60% dan kepemilikan saham publik sebesar 40%," tulis salah satu kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara.
Baca Juga: BTN Akan Rights Issue dengan Menerbitkan Sebanyak 4,6 Miliar Saham
Dalam kesimpulan berikutnya, Komisi XI menyatakan PMN kepada BTN dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan BTN dengan capital adequacy ratio (CAR) terjaga di atas 15,4%.
Selain itu, PMN juga akan meningkatkan kemampuan bisnis dari BTN, khususnya penyaluran 1,32 juta unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang akan mendukung target prioritas nasional di bidang perumahan, serta pengembangan bisnis berbasis ekosistem perumahan.
"BTN telah meningkatkan kinerjanya yang ditunjukkan dengan meningkatnya profitabilitas, efisiensi operasional, risiko likuiditas yang terjaga, pengelolaan aset yang berkualitas dan risiko modal yang terjaga," ujar Amir membaca kesimpulan yang keempat.
Berikutnya, DPR RI juga meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mensinergikan ekosistem pembiayaan perumahan yang lebih efisien, antara lain sinergi BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), dan lain-lain.
Baca Juga: Kementerian BUMN Pastikan BTN Tidak Dimerger, Fokus Pembenahan Agar Lebih Sehat
Selain itu, Kementerian Keuangan juga diminta untuk mengoptimalkan manfaat Privatisasi BTN dalam meningkatkan kontribusi penerimaan negara, penyediaan fasilitas KPR, meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan dan memperkuat industri lokal serta UMKM dari proyek perumahan yang dibiayai.
Dalam RDP ini, Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada rencana akuisisi maupun merger antara BTN dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
"Kami mewakili Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder (BUMN). Kami belum pernah menerima proposal terkait dengan usulan merger (BTN dan BNI)," tegas Rionald.