Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima proposal rencana peningkatan kepemilikan Dubai Islamic Bank (DIB) atas saham Panin Bank Syariah (PBS). DIB akan memperbesar porsi kepemilikan saham di anak usaha Bank Panin tersebut, dari saat ini 24,9% menjadi 40%.
Kepastian itu disampaikan Edi Setiadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, pekan lalu. "DIB mau meningkatkan kepemilikan jadi 40% di Panin Syariah. Proposal sudah masuk, tidak ada masalah," tutur Edi. Sayang, dia enggan menjelaskan kapan OJK bakal memberikan restu terhadap proposal itu.
Restu dari otoritas menjadi dasar bagi manajemen Bank Panin, untuk bisa melepas lagi sebagian saham anak usaha syariahnya tersebut kepada DIB. "Sampai dengan diperolehnya persetujuan dari OJK, belum ada hal-hal yang bisa dijelaskan," ujar Herwidayatmo, Direktur Utama Bank Panin kepada KONTAN, Minggu (14/9).
Senada, Deny Hendrawati, Direktur Utama Panin Syariah juga enggan membeberkan rencana strategis setelah nanti DIB menguasai 40% saham Panin Syariah. Yang jelas, lanjut Deny, per Juni 2014, modal Panin Syariah sudah mencapai Rp 1 triliun. "Artinya, kami sudah menjadi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) II," kata Deny.
Sekedar mengingatkan, berdasarkan laporan keuangan semester pertama 2014, susunan pemegang saham bank dengan kode saham PNBS ini terdiri dari Bank Panin sebanyak 52,51%, DIB 24,9%, dan sisanya adalah publik dengan porsi 22,59% saham.
Kesepakatan transaksi antara DIB dan Bank Panin pertama kali dilakukan pada 19 Mei 2014 silam. Bank Panin memastikan telah menandatangani share holder's agreement dengan DIB mengenai investasi untuk membeli 24,9% saham Panin Syariah.
Dalam kesepakatan itu, DIB juga berencana untuk meningkatkan kepemilikannya di Panin Syariah secara bertahap, hingga berjumlah 40%, setelah memperoleh persetujuan dari otoritas perbankan di Indonesia. Meski melepas sebagian saham, Bank Panin mengaku akan tetap menjadi pengendali Panin Syariah.
Jumlah modal Panin Syariah per Juni mencapai Rp 1,04 triliun dari akhir tahun 2013 yang hanya Rp 483,37 miliar. Dari angka itu, rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Panin Syariah menjadi 25,52%, dengan rasio modal inti terhadap ATMR sebesar 24,51%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News