Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) tidak akan mengurangi jumlah kepemilikan saham di anak usahanya yaitu PT Bank Panin Syariah Tbk. Direktur Institutional Banking Bank Panin Hendrawan Danusaputra menyatakan, dari laporan terakhir, kepemilikan bank dengan kode emiten PNBN di anak usahanya PNBS akan dipertahankan sebesar 52,51%.
Dengan begitu, target Dubai Islamic Bank PJSC (DIB) yang ingin mengakumulasi kepemilikan sahamnya di PNBS sebesar 40%, akan dipenuhi dari pasar sekunder. Dalam tahap pertama, penyelesaian pembelian saham di Panin Syariah oleh DIB sebesar 24,9% dari Bank Panin.
"Kelihatannya DIB akan ambil dari pasar sekunder, karena Bank Panin tidak akan melepas lagi kepemilikan saham," jelas Hendrawan di Jakarta, Senin (30/6).
Hendrawan menyebutkan, pihaknya tidak dapat memproyesikan kapan investor asing yaitu DIB akan menambah kepemilikan sahamnya di Panin Bank Syariah. Sebab, akumulasi pemilikan saham sebesar 40% harus melalui ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Hendrawan juga tidak dapat memastikan lamanya proses pengajuan ijin penambahan kepemilikan saham.
"Untuk kepemilikan saham sampai dengan 40% sulit diprediksi karena harus mengajukan ijin kepada OJK dan kami tidak tahu berapa lama prosesnya," ujar Hendrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News