Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pesimistis menghadapi keterbukaan pasar asuransi menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pasalnya, OJK menilai, hingga kini, belum ada pertemuan lebih lanjut para regulator negara-negara ASEAN untuk membahas teknis keterbukaan pasar asuransi.
Padahal, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, kesepakatan MEA akan mulai terlaksana tahun depan. “Jangan karena pasar bebas, tidak ada aturan main. Perlu ada kesepakatan terlebih dahulu dengan para regulator negara ASEAN lainnya,” imbuh dia, saat ditemui KONTAN, Selasa (25/3).
Misalnya, Firdaus menjelaskan, aturan main mengenai ekspansi perusahaan asuransi di negara anggota ASEAN, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk didalamnya ketentuan terkait permodalan, perizinan produk asuransi yang dijual, hingga perlindungan terhadap pemegang polis.
Sekadar informasi, keterbukaan pasar asuransi dalam MEA sudah dicanangkan sejak 2007 lalu. Kendati masih deg-degan, regulator mau tak mau harus siap. “Kesepakatan MEA tetap harus jalan. Mungkin dalam pertemuan di Brunnei, regulator negara ASEAN akan membahas lebih detil,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News