Reporter: Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Industri dana pensiun (dapen) tampaknya kian cerah saja. Hingga akhir tahun ini, dana kelolaan dapen diperkirakan bisa mencapai Rp 150 triliun. Artinya, bakal ada pertumbuhan sekitar 39% dibandingkan tahun lalu. Padahal, kata Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Mulabasa Hutabarat, rata-rata pertumbuhan industri dapen cuma 17,56% per tahun.
Semakin bagusnya penunjang investasi merupakan salah satu faktor pemicu pesatnya pertumbuhan dana kelolaan lembaga dapen. "Faktor lain adalah pembayaran iuran anggota yang semakin bagus dan jumlah peserta yang terus meningkat dari tahun ke tahun," katanya, Rabu (10/8) kemarin.
Per Juni 2011, total dana kelolaan dapen mencapai Rp 125,77 triliun. Mulabasa mengatakan, saat ini dana tersebut sudah mencapai lebih dari Rp 140 triliun. Dari portofolio investasi, tiga terbesar porsi investasi ada di sumber pendapatan tetap. Tak heran, porsi investasi di ketiga instrumen ini paling besar. Maklum, ketiganya merupakan instrumen investasi yang relatif aman.
Namun, para pelaku industri juga menginginkan diversifikasi instrumen investasi. Sebenarnya, para pelaku industri ingin memperbesar porsi investasi di kredit investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA).
Namun, karena instrumen ini terhitung baru, penerbitnya masih terbatas. "Mereka berminat investasi di KIK EBA karena untuk diversifikasi investasi, selain cukup menguntungkan dari sisi imbal hasil, keamanan, dan likuiditas," kata Mulabasa.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun (ADPI) Djoni Rolindrawan mengamini. Ia mengungkapkan, tingkat imbal hasil di KIK EBA memang menarik. "Besarnya sekitar 100 basis poin (1%) di atas Surat Berharga Negara (SBN) yang tenornya sama," katanya. Menurut dia, KIK EBA merupakan salah satu investasi yang aman karena peringkatnya AAA.
Dua dapen baru
Berdasarkan laporan Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, sampai 9 Agustus 2011, regulator telah mengesahkan pembentukan tiga dapen, yang terdiri atas dua dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan satu dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Di sisi lain, terdapat empat DPPK yang dibubarkan. Dua di antaranya beralih fungsi menjadi DPLK. Dengan demikian, hingga saat ini total pelaku industri dapen mencapai 271 perusahaan. Terdapat 246 DPPK yang terdiri dari 41 DPPK program iuran pasti dan 205 DPPK program manfaat pasti. Sedangkan DPLK berjumlah 25 perusahaan.
Saat ini, regulator tengah memproses perizinan pembentukan dua dapen baru. Satu merupakan dapen gabungan 40 bank perkreditan rakyat (BPR) di Jawa Timur dan satu lagi dapen milik Yayasan Adi Karya (Yadika). Mulabasa tak bisa memastikan kapan proses perizinan bakal kelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News