Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.
Baca Juga: Jokowi: Persoalan di Jiwasraya bukan masalah yang ringan
Jaksa Agung menyatakan manajemen Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Pertama, Burhanuddin menyebut, Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Kedua, penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Baca Juga: Jiwasraya, masalah asuransi negara 13 tahun dari SBY sampai Jokowi tak kunjung sehat
Sebagai akibat transaksi tersebut, hitungan Kejagung, sampai dengan bulan Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun. "Ini perkiraan awal,” tandas Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (18/12) di Jakarta.