Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
Akibatnya pula, Jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap klaim produk Saving Plan yang sudah jatuh tempo.
Menurut Burhanuddin, gagal bayar ini sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya asuransi.
Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya: Calon nasabah lebih hati-hati investasi ke asuransi BUMN
Kejagung melakukan penyidikan setelah adanya laporan dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Lalu laporan ini telah ditindaklanjuti dengan terbitkan sprindik dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu.
"Ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan good corporate governance yakni terkait pengelolaan dana melalui program asuransi saving plan,” tutur Jaksa Agung.
Baca Juga: Ingat, Jiwasraya terlalu besar untuk gagal (too big to fail)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News