kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.619   66,00   0,38%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!


Rabu, 18 Desember 2019 / 18:11 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Hasil penyidikan sementara Kejagung hingga Agustus 2019, kerugian negara dari kasus investasi produk Saving Plan Jiwasraya Rp 13,7 triliun.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.

Baca Juga: Jokowi: Persoalan di Jiwasraya bukan masalah yang ringan

Jaksa Agung menyatakan manajemen Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Pertama, Burhanuddin menyebut, Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kedua, penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Baca Juga: Jiwasraya, masalah asuransi negara 13 tahun dari SBY sampai Jokowi tak kunjung sehat

Sebagai akibat transaksi tersebut, hitungan Kejagung, sampai dengan bulan Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun. "Ini perkiraan awal,” tandas Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (18/12) di Jakarta.




TERBARU

[X]
×