Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keuangan terus menerima permohonan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang terdampak wabah corona. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tanggal 17 April 2020 memaparkan, perbankan telah merestrukturisasi kredit Rp 56,5 triliun akibat Covid-19. “Sebanyak 84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik, 43 bank telah melakukan implementasi retrukturisasi senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur,” tulis Wimboh dalam paparannya, pekan lalu
Sedangkan di Industri Keuangan Non-Bank, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan penerapan restrukturisasi. Sebanyak 166 multifinance telah menerima pengajuan restrukturisasi. Di industri multifinance sudah 65.300 kontrak direstrukrturisasi. Nilainya Rp 8,76 triliun. Sedangkan yang masih proses restrukturisasi sebanyak 150.300 kontrak.
Total jenderal, industri keuangan sudah merestrukturisasi kredit dan pembiayaan sekitar Rp 65,2 triliun. Aksi restrukturisasi ini merupakan implementasi dari POJK 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical. Ketentuan beleid tersebut mencakup restrukturisasi untuk kredit maksimum plafon Rp 10 miliar untuk sektor terimbas Covid-19, dan UMKM, termasuk di antaranya nelayan dan ojek daring. Sementara skema restruktrukturisasi berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, dan bunga, penambahan fasilitas pinjaman, hingga konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News