kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Efek corona, industri keuangan restrukturisasi kredit Rp 65 triliun & bisa bertambah


Rabu, 22 April 2020 / 09:27 WIB
Efek corona, industri keuangan restrukturisasi kredit Rp 65 triliun & bisa bertambah
ILUSTRASI. Warga menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM Tangerang Selatan, Minggu (19/4). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kondisi perbankan dalam negeri saat ini dalam kondisi normal, kendati perekonomian diprediksi akan mengalami


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Industri keuangan terus menerima permohonan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang terdampak wabah corona. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tanggal 17 April 2020 memaparkan, perbankan telah merestrukturisasi kredit Rp 56,5 triliun akibat Covid-19. “Sebanyak 84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik, 43 bank telah melakukan implementasi retrukturisasi senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur,” tulis Wimboh dalam paparannya, pekan lalu 

Sedangkan di Industri Keuangan Non-Bank, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan penerapan restrukturisasi. Sebanyak 166 multifinance telah menerima pengajuan restrukturisasi. Di industri multifinance sudah 65.300 kontrak direstrukrturisasi. Nilainya Rp 8,76 triliun. Sedangkan yang masih proses restrukturisasi sebanyak 150.300 kontrak.

Total jenderal, industri keuangan sudah merestrukturisasi kredit dan pembiayaan sekitar Rp 65,2 triliun. Aksi restrukturisasi  ini merupakan implementasi dari POJK 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical. Ketentuan beleid tersebut mencakup restrukturisasi untuk kredit maksimum plafon Rp 10 miliar untuk sektor terimbas Covid-19, dan UMKM, termasuk di antaranya nelayan dan ojek daring. Sementara skema restruktrukturisasi berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, dan bunga, penambahan fasilitas pinjaman, hingga konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×