kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Multifinance minta dukungan pasar modal untuk restrukturisasi surat utang


Selasa, 21 April 2020 / 18:08 WIB
Multifinance minta dukungan pasar modal untuk restrukturisasi surat utang
ILUSTRASI. Ketua APPI Suwadi Wirato.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain pinjaman perbankan, perusahaan multifinance juga perlu melakukan restrukturisasi surat utang untuk meredam dampak pandemi corona (Covid-19). Namun restrukturisasi ini perlu dukungan regulator agar mereka bisa mengembalikan pinjaman kepada kreditur.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya meminta dukungan dari otoritas pasar modal untuk melakukan restrukturisasi surat berharga yang diterbitkan multifinance baik yang berbentuk surat utang jangka panjang maupun jangka menengah (MTN).

Baca Juga: Tak semua bisa dapat keringanan kredit dari FIF Group, ini kriterianya

“Tanpa adanya dukungan dari pemegang surat berharga sebagai kreditur multifinance maka perusahaan akan sulit melaksanakan restrukturisasi. Karena multifinance harus mengatur kas dalam pengambalian pinjaman kepada kreditur,” terang Suwandi, dalam paparan terkait Tantangan Industri Pembiayaan di Tengah Wabah Pandemi Covid-19, pekan lalu.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Februari 2020 penerbitan surat utang industri multifinance mencapai Rp 66,51 triliun. Jumlah tersebut turun 9,21% dari realisasi tahun sebelumnya yakni Rp 69,76 triliun.

Hingga saat ini, sumber pendanaan multifinance mayoritas dari bank yakni 80% dari total pendanaan. Terdapat tiga bentuk pinjaman multifinance dari bank mulai dari channeling, joint financing dan kredit executing.

Baca Juga: Pembiayaan setujui outstanding restrukturisasi akibat corona Rp 8,7 triliun

Menurutnya, dana lembaga jasa keuangan berasal dari perbankan yang juga masuk dana masyarakat (deposan). Jika debitur tidak memenuhi kewajiban maka lembaga jasa keuangan seperti multifinance tidak bisa dikembalikan dananya ke bank maupun deposan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×